Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Buka Peluang Kembali Jerat Sjamsul dan Itjih Nursalim di Kasus BLBI, Ini Syaratnya

KPK membuka peluang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim atau pihak lain terkait BLBI jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Buka Peluang Kembali Jerat Sjamsul dan Itjih Nursalim di Kasus BLBI, Ini Syaratnya
Istimewa
Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. 

Kalau pun ada kerugian negara harus dianggap kerugian tersebut merupakan kerugian dalam perspektif pasal 1365 Burgerlijk Wetboek (BW) atau KUHPerdata.

Pasal itu menyebutkan setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

"Sehingga apakah mungkin dilakukan upaya hukum lain untuk mengembalikan atau memulihkan kerugian negara  tersebut, dalam perspektif pidana sekali lagi itu sudah tidak ada," kata dia.

Baca juga: Mahfud MD Minta KPK dan Masyarakat Awasi Kerja Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI

Untuk itu, kata Ghufron, pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan dalam perspektif keperdataan.

Dengan demikian, pihak yang dapat menggugat secara keperdataan adalah Kejaksaan Agung.

"Tapi pelaksanaannya dari Jaksa negara yaitu teman-teman dari Kejaksaan Agung RI," kata Ghufron.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas