Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aliran Uang Suap Benur Edhy Prabowo untuk Beli Tanah Hingga Sewa Apartemen, Ini Rinciannya

Jaksa KPK merinci penggunaan uang dugaan suap yang diterima Edhy Prabowo, di antaranya beli tanah dan sewa apartemen untuk sekretaris pribadinya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Aliran Uang Suap Benur Edhy Prabowo untuk Beli Tanah Hingga Sewa Apartemen, Ini Rinciannya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021). Edhy Prabowo diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap rincian penggunaan uang dugaan suap yang diterima eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Beberapa di antaranya digunakan Edhy membeli tanah hingga menyewa apartemen untuk sekretaris pribadinya.

Adapun, uang dugaan suap yang diterima Edhy Prabowo berasal dari para eksportir benih bening lobster atau benur.

Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Edhy Prabowo Terima Suap Rp 25,7 Miliar Soal Izin Ekspor Benur

Edhy didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar yang diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benur kepada para eksportir.

Jaksa KPK Ronald Worotikan menyebut bahwa pada sekira Juni 2020, Edhy melalui sekretaris pribadinya Amiril Mukminin melakukan pembayaran sebesar Rp147 juta.

Uang itu digunakan untuk pembelian tanah milik Dayu di Blok Jatinegara Desa Cibodas dengan luas 73,5 tumbak atau 1.029m³.

"Pada sekitar bulan Juni 2020, terdakwa melalui Amiril Mukminin, melakukan pembayaran sebesar Rp147.000.000 untuk pembelian tanah milik Dayu di Blok Jatinegara Desa Cibodas dengan luas 73,5 tumbak atau 1.029m³," kata Jaksa Ronald saat membacakan surat dakwaan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Berita Rekomendasi

Satu bulan berikutnya, Edhy melalui Amiril menggunakan uangnya untuk membayar sewa Apartemen Signature Park Grande Cawang Tower Delight Nomor TE/9A/12, di Jalan MT Haryono Kramat Jati, Cawang, Jakarta Timur.

Apartemen yang disewa itu seharga Rp70 juta.

"Yang (kemudian) ditempati oleh Anggia Tesalonika Kloer yang merupakan sekretaris pribadinya," kata Jaksa Ronald.

Baca juga: Dakwaan Edhy Prabowo Sebut Antam Novambar dan Bank Garansi Rp 52 Miliar

Tak hanya untuk Tesalonika Kloer, Edhy Prabowo juga disebut menyewakan apartemen untuk sekertaris pribadi lainnya yakni, Putri Elok Sekar Sari.

Putri Elok disewakan apartemen di Menteng Park Cikini Raya Tower Shappire, Jakarta Pusat, seharga Rp80 juta.

"Bulan Juli 2020 terdakwa melalui Amiril Mukminin membayar sewa Apartemen Menteng Park Cikini Raya Tower Shappire no. 27 R Jakarta Pusat sebesar Rp80 juta yang ditempati oleh Putri Elok Sekar Sari yang merupakan sekretaris pribadi terdakwa," beber Jaksa Ronald.

Masih di bulan Juli, jaksa mengatakan Edhy juga memakai uang sebesar Rp277 juta untuk pembelian 17 unit sepeda jenis road bike.

Pembelian sepeda mewah ini juga melalui Amiril dan staf khusus Edhy bernama Safri.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian 13 unit sepeda jenis road bike berbagai merek dari perwakilan tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur, Safri (SAF).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian 13 unit sepeda jenis road bike berbagai merek dari perwakilan tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur, Safri (SAF). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Edhy juga membeli tanah senilai total Rp3 miliar.

Tanah seluas 9.600 m² dan 10.100 m² itu terletak di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, atas nama pemegang Hak, Elly Winda Aprillya, dengan sertifikat hak milik masing-masing nomor: 91 tahun 1994 dan 87 tahun 1994.

"Tanggal 18 Juli 2020, tanggal 8 Agustus 2020 dan tanggal 28 Oktober 2020, terdakwa melalui Amiril melakukan 3 kali pembayaran dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp190 juta untuk pembelian tanah milik WARA di Blok Pasirwaru Desa Cibodas dengan luas 135 tumbak atau 1.892 m²," ucap jaksa.

Adapun penggunaan uang lainnya yang dipakai Edhy untuk keperluannya sebagai berikut :

1. Pada Agustus, 13 Oktober dan tanggal 13 November 2020, Edhy melalui Amiril melakukan pembayaran dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp550 juta untuk biaya penebangan pohon dengan area seluas 800m², pemetaan area dan pengukuran landscape, pengurukan tanah, pemadatan tanah, pembuatan pagar setinggi 3 meter keliling dan pengaspalan jalan dan lahan parkir di rumah mertua Edhy di Pasir Maung, Desa Cijayanti Babagan Madang, Kabupaten Bogor.

2. Pada 24 Agustus 2020, Edhy melalui Amiril meminta Ainul Faqih mengirimkan uang kepada Safri melalui transfer ke rekening BNI nomor rekening 6000006225 atas nama Safri sebesar Rp168,4 juta.

Edhy meminta Safri untuk membelikan 8 unit sepeda merek Patrol 572 dengan harga Rp14,8 juta per unit atau harga keseluruhan sejumlah Rp118,4 juta dengan mempergunakan uang kiriman dari rekening Ainul Faqih.

Sisa uang Rp50 juta digunakan Safri untuk membeli 2 buah handphone Samsung dengan tipe Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z.

Petugas memperlihatkan uang pecahan seratus ribu rupiah barang sitaan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021). KPK menyita uang tunai sekitar Rp52,3 miliar dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas memperlihatkan uang pecahan seratus ribu rupiah barang sitaan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021). KPK menyita uang tunai sekitar Rp52,3 miliar dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

3. September 2020, Amri bertemu dengan Edhy dan Amiril. Edhy menawarkan mobil kepada Amri dan memerintahkan Amiril untuk membicarakannya dengan pihak PT ACK.

Amiril lantas menyampaikan permintaan tersebut kepada Deden Deni Purnama yang selanjutnya membelikan mobil Toyota Rush 1.5 S A/T berwarna Silver Metalik dengan Plat Nomor Polisi yang terpasang B 1831 RFK seharga Rp250 juta.

Tidak lama, sekitar bulan November 2020, mobil tersebut diganti dengan satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD A/T warna silver metallic dengan plat nomor B 1443 SSO Nomor Rangka MHFAB8GS1L0472785, Nomor Mesin 2GD 4897280/88348 dengan harga Rp568 juta yang sumber uangnya berasal dari keuntungan Achmad Bahtiar di PT ACK.

4. Edhy memberikan uang Rp15 juta kepada pedangdut Betty Elista, sekitar September-Oktober 2020.

5. Pada 25 September 2020, Edhy memberikan uang Rp5 juta kepada Rika Rovikoh, dan pada bulan September-Oktober 2020, Edhy melalui Amiril juga memberikan uang sebesar Rp5,3 juta kepada Rika Rovikoh.

6. Edhy melalui Amiril melakukan pembayaran sebesar Rp500 juta untuk pembelian tanah milik Aan Prawira dengan luas 463M2, SHM 00431 di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 9 Oktober 2020.

7. Melalui Amiril, pada Oktober 2020, Edhy membelikan mobil HRV warna hitam No.Pol B2832TIY, tahun 2020 Nomor rangka: MHRRU587OLJ800214, Nonor Mesin: R18ZE1203402 atas nama Ainul Faqih S.I.KOM seharga Rp414.000.000,00 kepada Anggia.

Pembayaran dilakukan dengan membayar uang muka sebesar Rp352.086.000,00.

Petugas memperlihatkan uang pecahan seratus ribu rupiah barang sitaan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021). KPK menyita uang tunai sekitar Rp52,3 miliar dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas memperlihatkan uang pecahan seratus ribu rupiah barang sitaan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021). KPK menyita uang tunai sekitar Rp52,3 miliar dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

8. Oktober 2020, Edhy meminta Amiril membelikan satu buah jam tangan merek Jacob & Co. Pencarian jam tangan ini melibatkan sejumlah pihak seperti Deden Deni, Kasman, dan Neti Herawati selaku istri Siswadhi.

9. Edhy melalui melalui Amri dan Ainul membayar jasa Notaris Alvin Nugraha sebesar Rp750 juta untuk pembayaran balik nama 27 bidang tanah di Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, atas nama Edhy Prabowo.

10. Melalui Amiril dan Ainul, Edhy melakukan pengiriman uang melalui Wetern Union sebanyak 3 kali dengan jumlah seluruhnya 5.000 dolar AS kepada Munisa Rabbimova Azim Kizi dengan source fund tabungan dan purpose fund dana atas pembayaran barang dan jasa/ transaksi komersial answer.

11. Pada 28 Oktober 2020, Edhy meminta Amiril membelikan satu  buah jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold. Harga jam tangan ini sekitar Rp700 juta.

Namun, Edhy harus mengeluarkan kocek lebih lantaran jam tersebut ditahan Petugas Bea Cukai karena harus membayar pajak terlebih dahulu sekitar Rp175 juta.

12. Edhy melalui Amiril, pada 2020, membeli satu unit mobil merk Toyota Innova Venturer 2.0 warna hitam metalik dengan plat terpasang B 202 RFQ dengan nomor rangka MHFAW8EM3K0212685 dan nomor mesin 1TRA598065 atas nama Amiril Mukminin yang digunakan untuk operasional Amiril sendiri.

13. Tanggal 5 November 2020, Amiril menyampaikan kepada Ainul bahwa Achmad Bahtiar atas permintaan Amiril akan melakukan pemindahbukuan dana sebesar Rp3.400.000.000,00 ke rekening Ainul Faqih di Bank BNI Nomor rekening 917678599.

Satu hari berselang, Amiril meminta Ainul melakukan penarikan uang tunai dari rekening Ainul sebesar Rp2,5 miliar. Kemudian Amiril meminta Ainul menyerahkan uang tersebut kepada Qusairi Rowi. Sedangkan sisanya Amiril meminta Ainul untuk melakukan transfer ke beberapa nomor rekening yang diberikan oleh Amiril.

14. Bulan November 2020, Edhy meminta Amiril melakukan transfer ke PT Gardatama Nusantara sebanyak 3 kali, totalnya sekitar Rp3,7 miliar.

Bahwa sumber uang yang diberikan kepada perusahaan tersebut berasal dari rekening Achmad Bahtiar dan pemberiannya dilakukan secara tunai dan sebagian ditransfer.

Sidang eks Menteri Kelautan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan.  
Sidang eks Menteri Kelautan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan.   (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

15. Edhy melalui Amiril dan Ainul mentransfer ke sejumlah pihak, antara lain:

a. Tety Yumiati sebesar Rp450 juta untuk pembayaran DP Tanah Edhy di Soreang, Kabupaten Bandung.

b. Ismail sebesar Rp400 juta dan Rp382.850.000,00.

c. Firman Arip sebesar Rp210 juta.

d. Alayk Mubarok sebesar Rp209.050.000,00 untuk pelunasan pinjaman uang Amiril kepada Alayk.

e. Azis Ewan Wijaya sebesar Rp200 juta pada tanggal 31 Oktober 2020 untuk pinjaman uang dari Amiril kepada Azis Ewan.

f. Fachrizal Kasogi selaku suami Yoviana Nasution (Sespri Edhy) sebesar Rp200 juta untuk membeli barang-barang kebutuhan rumah tangga.

g. Qushairi Rawi sebesar Ro425 juta untuk bisnis durian Musang King Amiril.

h. Eflin Dwi Putri Septiani sebesar Rp247.440.000,00 untuk pembayaran bisnis durian.

i. Sebesar Rp141 juta pemberian untuk pamannya Amiril yang bernama Khairul Anwar.

j. Zulia Laraswati sebesar Rp114,1 juta untuk bisnis durian Amiril.

k. Michael sebesar Rp110 juta.

l. Mulyadi sebesar Rp100 juta.

m. Muhammad Siddik sebesar Rp110.610.000,00.

n. Kebun Rato Group sebesar Rp100 juta untuk bisnis mangga alpukat Amiril.

o. Pihak-pihak lain dengan nilai transfer Rp100 juta.

p. Andreau Misanta Pribadi sebesar Rp218.400.000,00.

q. Bahtiar Aly sebesar Rp100 juta.

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar, Edhy Prabowo Tak Ajukan Keberatan

r. Chusni Mubarok sebesar Rp80 juta.

s. Ken Widharyuda Rinaldo sebesar Rp81.005.000,00 untuk biaya reparasi interior dan eksterior mobil Land Crusier milik Edhy.

t. Ery Cahyanungrum sebesar Rp71,4 juta.

u. Luthfi Muhammad Sidik sebesar Rp50 juta.

v. Pembayaran kartu kredit Edhy Nomor 4105050010055508 sebesar Rp40.716.967,00.

w. Ditransfer kepada pihak-pihak lain untuk kepentingan Edhy dengan total sebesar Rp1.329.066.883,00 dan Rp429.532.521,00.

"Dipergunakan untuk belanja Edhy dan Iis Rosita Dewi pada saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada tanggal 17 sampai dengan 24 November 2020 sebesar Rp833.427.738,00," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas