Buruh Dukung Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi untuk Keberlangsungan Dunia Usaha
Menurut Arnod, semangat ini juga sesuai dengan spirit UU Cipta Kerja mendukung proses perizinan yang transparan dan akuntabel.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi massa buruh mendukung Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022 yang diluncurkan pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Aksi yang akan memberikan acuan kepada Kementerian/Lembaga di tingkat pusat maupun daerah tersebut menurut organisasi buruh akan memberi dampak positif bagi keberlangsungan dunia usaha.
"Tentu saja ini sangat positif ya dalam upaya memelihara keberlangsungan usaha yang dampaknya juga pada ketersediaan lapangan kerja bagi para buruh," ungkap Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Percetakan dan Penerbitan dan Media Informasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP PPMI- KSPSI), Arnod Sihite, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Menurut Arnod, semangat ini juga sesuai dengan spirit UU Cipta Kerja mendukung proses perizinan yang transparan dan akuntabel.
Baca juga: Isu THR Dicicil, Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah Diharap Segera Duduk Bersama
Kata dia, upaya pencegahan korupsi di lingkungan usaha menjadi penting, karena praktik korupsi selama ini terbukti menghambat laju investasi, pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja.
"Maka tentu saja semangat Pak Airlangga sebagai Menko Perekonomian yang sedang berusaha untuk membangkitkan kembali ekonomi nasional harus kita dukung dengan implementasi yang baik rencana strategis nasional ini," ucap Arnod yang adalah juga perwakilan unsur pekerja dalam Tripartit Nasional.
Kehadiran UU Cipta Kerja kata Arnod misalnya berperan juga dalam upaya pencegahan korupsi.
Sebab, peraturan ini akan meningkatkan transparansi di sektor tata ruang dan pertanahan, penyederhanaan izin usaha, kepastian layanan dalam investasi, memudahkan UMKM untuk berusaha, peningkatan jaminan hukum pada pelaku usaha, sampai dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi.
"Bukan hanya itu dengan adanya upaya pemberantasan korupsi bisa menambah nilai kepada pekerja untuk lebih produktif dan hasil yg dicapai pekerja bisa bertambah untuk kesejahteraan," pungkasnya.
Diketahui bahwa Stranas PK memiliki landasan hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, serta Perpres Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres ini merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.