Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 4 Pertimbangan Jokowi Larang Mudik Lebaran 2021, Ada Faktor Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19

Simak empat pertimbangan Presiden Jokowi dalam melarang mudik lebaran 2021, ada faktor mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
zoom-in Ini 4 Pertimbangan Jokowi Larang Mudik Lebaran 2021, Ada Faktor Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan sejumlah menteri menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021). Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi sekaligus meluncurkan secara resmi Gerakan Cinta Zakat yang mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan zakat, infak, dan sedekah. Turut hadir mendampingi Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin yakni Menko Polhukam Mahfud Md, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Baznas Noor Achmad, serta sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya. Acara tersebut digelar dengan tetap mematuhi dan menjaga protokol kesehatan yang ketat. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr 

Sanksi khusus juga menanti travel gelap yang kedapatan mengangkut warga yang nekat mudik.

Begitu pula bagi kendaraan barang yang nantinya kedapatan membawa penumpang.

"Kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin."

"Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang, nah itu kan ada pasal pelanggarannya," jelas dia.

Penumpang menunggu di area keberangkatan bus antarkota di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2020). Jelang Iduladha 1441 H tidak ada lonjakan penumpang yang melakukan mudik melalui Terminal Pulogebang, meskipun jumlah penumpang lebih banyak dibandingkan minggu sebelumnya. Tribunnews/Herudin
Penumpang menunggu di area keberangkatan bus antarkota di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2020). Jelang Iduladha 1441 H tidak ada lonjakan penumpang yang melakukan mudik melalui Terminal Pulogebang, meskipun jumlah penumpang lebih banyak dibandingkan minggu sebelumnya. (Tribunnews/Herudin)

"Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik," imbuh Sambodo.

Sambodo juga mengatakan, warga yang pada akhirnya mudik sebelum tanggal pelarangan mudik diberlakukan yaitu tanggal 6 Mei 2021 diminta untuk menaati aturan yang berlaku.

Aturan itu, kata dia, sudah tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.

Berita Rekomendasi

Para pelaku perjalanan harus melakukan tes terlebih dahulu.

Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Opsi Tambah Titik Penyekatan untuk Cegah Warga Mudik

"Artinya perjalanan itu harus tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku, seperti pembelian tiket harus ada swab antigen, PCR, GeNose, dan sebagainya," kata Sambodo.

"Semua (kendaraan), karena kan aturannya yang dibolehkan perjalanan non-mudik itu kan perjalanan dinas."

"Kemudian yang kedua apabila ada yang sakit atau pengantar yang meninggal dunia, atau ibu hamil yang ingin melahirkan, di luar itu tidak diperbolehkan," tandasnya.

Berita lain terkait Mudik Lebaran 2021

(Tribunnews.com/Maliana/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas