Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sistem Deteksi Dini Buoy BPPT Tetap Siaga Pasca-Gempa yang Terjadi di Bayah Banten

Pemantauan kondisi pascagempa ini dilakukan melalui sistem deteksi dini tsunami berbasis Buoy yang dipasang di Perairan Selatan Selat Sunda (Buoy SUN)

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sistem Deteksi Dini Buoy BPPT Tetap Siaga Pasca-Gempa yang Terjadi di Bayah Banten
Dok.BPPT
Tampilan website InaTOC yang memuat data Buoy BPPT di Selatan Selat Sunda (Buoy SUN), Selatan Malang (Buoy MLG) dan Selatan Bali (DPS). 

Pemasangan Buoy ini dilakukan setelah dua hari terjadinya peristiwa gempa bumi di Samudera Hindia, tepatnya wilayah Selatan Malang pada 10 April lalu.

Kapal riset ini berhasil menempatkan Buoy DPS dengan ocean bottom unit (OBU) pada kedalaman 4282,5 m, posisi 115o12’37.52”E, 9o44’22.38”S serta pada jarak 112 km dari Kota Denpasar, Bali.

Sebelumnya Hammam menyampaikan bahwa pada tahun ini, rencananya BPPT akan melakukan deploy 11 unit Buoy yang diproduksi PT PAL sebagai bagian dari penguatan ekosistem inovasi.

Seluruh Buoy ini akan dipasang di lokasi perairan Indonesia, meliputi Selat Sunda, Gunung Anak Krakatau (GAK), Perairan Selatan Bali, Perairan Gunung Sitoli, Perairan Sebelah Selatan Cilacap, Perairan Bengkulu, Perairan Utara Papua dan Utara Sorong, Perairan Sangir Talaud, Maluku Utara, termasuk di Selatan Perairan Kabupaten Malang.

Alat deteksi tsunami Buoy ini pun nantinya akan dilengkapi pula dengan Kabel Bawah Laut atau Cable Based Tsunameter (CBT) yang ditempatkan di Labuan Bajo dan Rokatenda.

"Pada tahun 2021 ini, akan ditempatkan sebanyak 11 unit Buoy secara keseluruhan serta akan dilengkapi pula dengan 2 lokasi kabel bawah laut di Labuan Bajo dan Rokatenda. BPPT terus berburu inovasi untuk menerapkan teknologi dalam mitigasi bencana tsunami," kata Hammam.

Lokasi penempatan 11 Buoy ini merupakan bagian dari Program Pengembangan dan Penguatan Sistem Informasi Peringatan Dini Gempa dan Tsunami (InaTEWS) BPPT Tahun 2020-2024 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2019.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas