Anggota Komisi XI DPR Sesalkan Aksi Penganiayaan Perawat di RS Siloam Palembang
Parlemen Senayan harap penganiayaan perawat tidak terulang dan apresiasi langkah Polri yang cepat mengusut kasus hingga menangkap pelaku.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan kepada seorang perawat di Rumah Sakit (RS) Siloam Sriwijaya Palembang yang terjadi 15 April lalu, mendapat perhatian parlemen di Senayan.
Anggota Komisi XI DPR-RI Fauzi H Amro menyatakan prihatin dan menyesalkan terjadinya penganiayaan kepada seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang yang dilakukan oleh seorang ayah pasien yang tidak puas dengan pelayanan rumah sakit, yang kemudian viral di media sosial.
"Sebagai Anggota DPR-RI yang kebetulan berasal dari dapil Sumatera Selatan 1 dimana Palembang masuk di dalamnya. Pertama saya prihatin apa yang dialami seorang perawat di Palembang. Kedua, sangat menyesalkan tindakan arogan yang berujung penganiyaan pada seorang perawat di salah satu rumah sakit di Palembang," kata Fauzi H Amro melalui keterangan pmtertulisnya, di Jakarta, Sabtu (17/4/2021).
Baca juga: Soal Perawat RS Siloam Palembang Dianiaya, PPNI Buka Suara setelah Pelaku Minta Maaf
Menurut politisi Partai Nasdem ini, seharusnya yang bersangkutan sebagai keluarga pasien bisa bersabar, terlebih di bulan suci Ramadan.
Masyarakat mesti menghargai tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi berbagai penyakit, termasuk menangani pasien yang terpapar Covid-19.
"Mereka adalah pahlawan kita di saat pandemi ini. Jadi, kalau Anda mau dihargai maka hargailah orang lain," imbuh alumnus IPB ini.
Baca juga: Penganiaya Perawat RS Siloam Mengaku Emosi, Kini Minta Maaf dan Menyesal, Dijerat Pasal Berlapis
Fauzi juga mengapresiasi langkah cepat pihak Kepolisian mengusut kasus tersebut serta menangkap pelakunya.
"Alhamdulillah pelaku sudah diamankan petugas. Bravo pak polisi," ujarnya.
Ia pun berharap kasus penganiayaan kepada perawat tidak terulang di kemudian hari.
"Pelakunya mesti dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, supaya memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat secara umum. Sehingga harapan kita kejadian serupa tidak terulang ke kemudian hari," tandasnya.