Sejumlah Kalangan Nilai UU Cipta Kerja Tidak Lindungi Lingkungan
Kebijakan yang dibuat tidak terlepas dari berbagai tarikan kepentingan, sehingga berdampak pada tata kelola lingkungan.
Penulis: Yulis
Editor: Hendra Gunawan
Kedua, prinsip kehati-hatian harus ada di dalam UU Ciptaker untuk mencegah kerusakan atau dampak apa pun.
"Sekiranya menimbulkan kerusakan pada lingkungan, masyarakat, ekologi dan ekonomi dan masa depan generasi," lanjutnya.
Legislator PKB itu menegaskan para pelaku pencemaran wajib membayar akibat dari perbuatannya. Pihaknya juga menyebutkan prinsip kesetaraan gender juga penting dalam penanganan kerusakan lingkungan.
Ia meyakini dalam pengelolaan lingkungan dengan pendekatan yang maskulin yang akan terjadi hanya kerusakan. Namun, menurutnya pengelolaan lingkungan harus dilakukan dengan aspek kelestarian, pengayoman dan kepentingan untuk masa depan.
"Harus ada keadilan ekologi yang berguna untuk bangsa ini," ujarnya.
Luluk khawatir, keberadaan UU Ciptaker bisa membuat masyarakat skeptis terhadap pemerintah. Karena itu, pihaknya mengajak semua pihak untuk terlibat dalam pengawasan terhadap dampak lingkungan yang akan timbul akibat UU Ciptaker. *