Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Kalangan Nilai UU Cipta Kerja Tidak Lindungi Lingkungan

Kebijakan yang dibuat tidak terlepas dari berbagai tarikan kepentingan, sehingga berdampak pada tata kelola lingkungan.

Penulis: Yulis
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sejumlah Kalangan Nilai UU Cipta Kerja Tidak Lindungi Lingkungan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah aktivis melakukan aksi simbolik di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2021). Dalam aksi tersebut mereka menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya yang menghapus Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari daftar limbah B3. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Kedua, prinsip kehati-hatian harus ada di dalam UU Ciptaker untuk mencegah kerusakan atau dampak apa pun.

"Sekiranya menimbulkan kerusakan pada lingkungan, masyarakat, ekologi dan ekonomi dan masa depan generasi," lanjutnya.

Legislator PKB itu menegaskan para pelaku pencemaran wajib membayar akibat dari perbuatannya. Pihaknya juga menyebutkan prinsip kesetaraan gender juga penting dalam penanganan kerusakan lingkungan.

Ia meyakini dalam pengelolaan lingkungan dengan pendekatan yang maskulin yang akan terjadi hanya kerusakan. Namun, menurutnya pengelolaan lingkungan harus dilakukan dengan aspek kelestarian, pengayoman dan kepentingan untuk masa depan.

"Harus ada keadilan ekologi yang berguna untuk bangsa ini," ujarnya.

Luluk khawatir, keberadaan UU Ciptaker bisa membuat masyarakat skeptis terhadap pemerintah. Karena itu, pihaknya mengajak semua pihak untuk terlibat dalam pengawasan terhadap dampak lingkungan yang akan timbul akibat UU Ciptaker. *

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas