Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surya Paloh Yakin Tak Ada Politisasi pada Kasus Tom Lembong: Kalau Ada Ya Apes Saja

Surya Paloh menyinggung bagaimana kasus ini diangkat kembali padahal sudah berjarak waktunya cukup lama.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Surya Paloh Yakin Tak Ada Politisasi pada Kasus Tom Lembong: Kalau Ada Ya Apes Saja
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meyakini tak ada politisasi di balik penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi kuota impor gula.

Hal itu dikatakan Surya saat ditanya apakah ada kecurigaan dari Surya soal politisasi dalam kasus Tom Lembong.

Baca juga: Komentari Makelar Kasus Simpan Rp 1 Triliun, Surya Paloh Terkejut Tom Lembong Dijerat jadi Tersangka

Namun, Surya tidak mau terlalu ikut campur soal kasus hukum yang menjerat Tom Lembong.

"Saya tidak campuri masalah. Mudah-mudahan tidak ada. Kalau ada ya apes saja," kata Surya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).

Baca juga: Tom Lembong Tunjuk Ari Yusuf Amir, Eks Ketua Tim Hukum Anies-Cak Imin, Jadi Pengacaranya

Surya mengaku prihatin saat mengetahui kabar Tom Lembong dijadikan tersangka.

Surya Paloh menyinggung bagaimana kasus ini diangkat kembali padahal sudah berjarak waktunya cukup lama.

Berita Rekomendasi

"Kita masih melihat upaya penegakan hukum ini pada sebuah kasus yang jangka waktunya barangkali kita udah lupa," kata Surya.

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. 

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Kejagung juga sudah menetepkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. 

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor. 

Baca juga: ICW Minta Penjelasan soal Kasus Impor Gula yang Jerat Tom Lembong, Kejagung: Kami Tak Mau Berpolemik

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas