Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesatuan Mahasiswa Hindu Laporkan Desak Made Darmawati Atas Dugaan Penodaan Agama ke Bareskrim

Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) akan melaporkan dosen perguruan tinggi swasta di Jakarta, Desak Made Darmawati ke Bareskrim Polri,

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) akan melaporkan dosen perguruan tinggi swasta di Jakarta, Desak Made Darmawati ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (19/4/2021).

Sebagaimana diketahui, penggalan video ceramah Made mendadak viral karena sempat menceritakan pengalamannya sebagai mualaf. Dia diketahui sebelumnya menganut agama Hindu.

Dalam kesaksiannya itu, Made dianggap telah melecehkan ajaran agama Hindu. Tak tinggal diam, KMHDI pun melaporkan Made ke Bareskrim Polri.

"Beliau mengatakan bahwa Hindu itu adalah agama yang budi akal. Agama yang diakal-akali kemudian beliau mengatakan juga agama Hindu itu suka mengundang setan melalui sajen," kata Ketua DPP KMHDI I Putu Yoga Saputra di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Dia juga mengaku keberatan kesaksian Made yang menyatakan bahwa Bali itu merupakan salah satu tempat setan terbesar di antara Hindia dan Tiongkok.

"Maka, kami laporkan penistaan agama melalui Juncto ke UU ITE karena menyebarkan video tersebut," jelas dia.

Baca juga: Desak Dharmawati Dapat Diproses Hukum Meski Dia Sudah Meminta Maaf terkait Dugaan Penistaan Agama

Ia menuturkan pihaknya membawa barang bukti berupa rekaman video yang beredar di media sosial. Sebaliknya, ia mengaku memang telah mendengar terlapor telah meminta maaf.

Berita Rekomendasi

Namun, Putu bersikukuh tetap akan melaporkan Desak Made atas dugaan penodaan agama.

"Terkait kasus permintaan maaf tentu kami sebagai WNI, umat beragama, khususnya kami agama Hindu, diajarkan memang untuk saling memaafkan. Tapi kita mempunyai kewajiban hak juga untuk menegakkan hukum," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas