Setelah Bahlil-Ahok, Nama Muhammad Lutfi dan Menantu Wapres Ikut Diprediksi Jadi Menteri Investasi
Setelah Bahlil Lahadalia dan Ahok, kini muncul nama Muhammad Lutfi dan menantu Wapres, Rapsel Ali diprediksi jadi Menteri Investasi.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Nama-nama yang muncul sebagai calon kuat untuk mengisi pos kementerian Investasi semakin berhembus kencang.
Setelah nama Bahlil Lahadalia dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masuk jadi bursa calon Menteri Investasi di Kabinet Jokowi-Amin, kini nama lain ikut disebut.
Di antaranya nama menantu Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, Muhammad Rapsel Ali dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Selain Bahlil dan Ahok, nama Lutfi dan Rapsel Ali juga tak kalah kuat untuk diisukan masuk jajaran calon menteri baru di tengah isu reshuffle Kabinet Indonesia Maju.
Bahkan, Rapsel Ali mengaku sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (14/4/2021) lalu.
Sementara, sosok Muhammad Lutfi digadang-gadang akan mumpuni dijadikan Menteri Investasi, terlebih untuk menggaet investor global.
Baca juga: UPDATE Isu Reshuffle: Munculnya Nama Menantu Wapres hingga Pernyataan Sekum Muhammadiyah
Baca juga: Nama-nama yang Diprediksi Jadi Menteri Investasi, Ada Bahlil Lahadalia dan Ahok
Berikut Tribunnews.com rangkum empat calon kuat yang diprediksi jadi Menteri Investasi:
1. Anggota DPR Fraksi Nasdem, Rapsel Ali
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem, Ahmad Ali ikut buka suara menanggapi apabila Presiden Jokowi berniat merekrut kadernya menjadi menteri.
Menurut Ahmad Ali, setiap partai politik akan senang jika kadernya dianggap layak dan punya kompetensi menduduki jabatan publik.
Terlebih jabatan tersebut ialah menteri di kabinet.
Ahmad Ali pun merekomendasikan salah satu kader Nasdem yang disebut akan mengisi kursi menteri.
Yakni, Anggota DPR Fraksi Nasdem, Muhammad Rapsel Ali yang tak lain adalah menantu Wakil Presiden, Ma'ruf Amin.
Kendati demikian, ia tak menampik siapa saja yang nantinya diangkat menjadi menteri merupakan sepenuhnya hak prerogatif dari presiden.