Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Rizieq: Tak Ada Skenario di Acara Ponpes Markaz Syariah, Semuanya Spontanitas

Sugito mengatakan, kegiatan yang memicu kerumunan tersebut murni terjadi karena adanya spontanitas dari para masyarakat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuasa Hukum Rizieq: Tak Ada Skenario di Acara Ponpes Markaz Syariah, Semuanya Spontanitas
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo dan Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). 

"Tidak tahu bib," jawab para saksi secara bergantian.

Lantas, Rizieq menjelaskan terkait masjid tersebut, mulai dari kondisinya yang sangat mengkhawatirkan hingga atap yang sering bocor ketika hujan, mengingat lokasinya berada di dataran tinggi.

Padahal kata Rizieq, masjid itu dijadikan tempat penyimpanan kurang lebih 100 ribu kitab untuk para santri.

Oleh karenanya saat eks Pentolan FPI itu tiba di lokasi, para dewan guru ponpes meminta dirinya untuk melakukan pembangunan masjid dengan bahan permanen.

"Saya salat Jumat di sana, kemudian dewan guru ponpes menyatakan disini sering hujan, akan berdampak jika atap bocor karena banyak kitab yang kami punya, jadi mereka meminta saya melakukan pembangunan masjid permanen," tuturnya.

Baca juga: Rizieq Ceritakan Alasan Terjadinya Peletakan Batu Pertama untuk Masjid di Ponpes Megamendung

Dengan begitu kata Rizieq kegiatan peletakan batu pertama untuk membangun masjid itu terjadi di Ponpes Markaz Syariah miliknya, yang akhirnya menjadi sebuah perkara dalam persidangan kali ini.

"Oleh karena itu saya melakukan peletakan batu pertama di masjid itu, jadi saya hanya baru untuk melakukan peletakan batu pertama, karena harus mengurus IMB segalanya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah, Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas