Apa Itu Surat Wasiat, Seberapa Pentingkah Dibuat Pewaris sebelum Meninggal Dunia? Ini Kata Advokat
Berikut penjelasan advokat hukum tentang apa itu surat wasit dan seberapa pentingkah dibuat pewaris sebelum meninggal dunia.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Warisan menjadi pembahasan yang cukup sensitif di tengah masyarakat.
Berbicara soal harta warisan, pasti ada kaitannya dengan surat wasiat.
Lantas apa yang dimaksud dengan surat wasiat ?
Advokat hukum Rima Gravianty Baskoro memaparkan apa itu surat wasiat.
Dikatakannya, surat wasiat adalah satu bentuk peralihan harta pewaris ke ahli warisnya yang dinyatakan sebelum meninggal dunia.
Baca juga: Jadi Artis Terkenal Hilang Privasi, Sule Anggap Itu Risiko Pekerjaan
Baca juga: Apakah Perjanjian Pra Nikah dengan Pisah Harta Itu Berbeda ? Begini Penjelasan Advokat
"Pernyataan kehendak terakhir dari si pemberi wasiat terkait benda miliknya kepada penerima wasiat," ucap Rima saat mengisi program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (19/4/2021).
Wasiat ini sifatnya tidak wajib, sehingga pemilik harta warisan boleh membuatnya maupun tidak.
Menurut Rima, seberapa penting surat wasiat dibuat, hanya bisa dinilai tergantung dari situasi dan kepentingan pewaris.
Namun, biasanya pembuatan surat wasiat bertujuan untuk mengindari sengketa warisan di masa yang akan datang.
"Penting tidaknya dikembalikan lagi ke si pemberi wasiat (pewaris)," tambahnya.
Baca juga: Pengamat: Penegakan Aturan untuk Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas Masih Kurang
Baca juga: Pengamat: Isu Reshuffle Menteri Berinisial M Hanya Sekadar Sensasi
Pewaris juga memiliki hak untuk mengubah isi wasiatnya kapan pun.
Tentu, selama pewaris masih hidup dan harta warisan masih ada.
"Jadi wasiat yang sudah dibikin saat ini, tetap bisa dirubah selama pewaris masih hidup dan barang warisannya masih ada," lanjutnya.
Pembuatan surat wasiat bisa dibuat secara tertutup oleh pewaris sendiri.
Baca juga: Isu Reshuffle Menteri Berinisial M, Pengamat Prediksi Moeldoko dan Mahfud MD Masih Aman
Baca juga: Bamsoet Ingatkan Advokat Jaga Integritas dan Profesionalisme