Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasatpol PP DKI Sebut Terkumpul Uang Denda Rp 1.450.000 Saat Acara Kerumunan di Petamburan

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan pihaknya melakukan penindakan terhadap 36 orang yang melanggar protokol kesehatan dalam acara Rizieq Shihab

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasatpol PP DKI Sebut Terkumpul Uang Denda Rp 1.450.000 Saat Acara Kerumunan di Petamburan
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Jalannya sidang lanjutan kasus hasil test swab palsu RS UMMI, Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya melakukan penindakan terhadap 36 orang yang melanggar protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.

Dari penindakan yang dilakukan itu, Arifin mengatakan pihaknya mendapatkan uang hasil sanksi denda administratif sebesar Rp 1.450.000.

Hal itu disampaikan Arifin dalam persidangan lanjutan Rizieq kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Kasatpol PP DKI Beberkan Kronologi Pemberian Sanksi Denda Rp 50 Juta Kepada Rizieq Shihab

Mulanya Arifin mengatakan, jelang acara di Petamburan dirinya mengerahkan sekitar 200 personel Pol PP untuk memantau penerapan protokol kesehatan dalam acara.

Dari hasil pengamanan dan pengamatan setidaknya ditemukan sebanyak 36 orang yang melalukan pelanggaran.

Keseluruhan pelanggar itu kata Arifin dikarenakan tidak menggunakan masker, serta tidak menerapkan jaga jarak sebagaimana ketentuan.

BERITA TERKAIT

"Sebanyak 36 orang yang kami tindak pada acara malam itu," kata Arifin saat menjelaskan kepada Jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Kapolsek Tebet : Rizieq Sengaja Undang Massa untuk Hadir Maulid Nabi dan Pernikahan Putrinya

Lantas dirinya menjabarkan, dari 36 pelanggaran tersebut terdapat 19 orang dikenakan sanksi sosial satu diantaranya diminta untuk melakukan pembersihan jalan.

Kemudian sisanya yakni sebanyak 17 orang dikenakan sanksi denda administratif, yang setelah ditotal jumlahnya mencapai Rp 1.450.000,-.

"19 orang ditindak sanksi pengerjaan sosial, 17 orang menjalankan sanksi denda, jadi 36 orang yang kena sanksi, malam itu ada dana denda Rp 1.450.000," tukasnya.

Baca juga: Beri Kesempatan Jaksa Kembali Hadirkan Saksi, Hakim Tunda Sidang Rizieq Shihab Hingga Pekan Depan

Sebagai informasi pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi yakni Budi Cahyono selaku Kapolsek Tebet; Cecep Sutisna selaku karyawan swasta; Setianto eks Lurah Petamburan, Abda Ali pegawai Kemendagri; Dahyatul Qolbi Wiraswasta; Endra muryanto pegawai Pemda DKI Jakarta dan Muhammad Budi Hidayat selaku Plt dirjen P2P Kemenkes.

Rizieq Shihab didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas