Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Ahli Waris Boleh Menolak Hutang Milik Pewarisnya? Begini Pendapat Ahli Hukum

Apakah ahli waris boleh menolak hutang milik pewarisnya? berikut pendapat dari ahli hukum.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Apakah Ahli Waris Boleh Menolak Hutang Milik Pewarisnya? Begini Pendapat Ahli Hukum
Freepik
Ilustrasi - Apakah ahli waris boleh menolak hutang milik pewarisnya? Berikut pendapat dari ahli hukum. 

"Aset tetap itu bisa berupa tanah, bangunan, apartemen yang dibuktikan dengan kepemilikan berupa sertifikat," jelasnya.

Harta warisan ini hanya boleh dibagikan setelah pewaris meninggal dunia.

Peralihan Warisan melalui Surat Wasiat

Rima menjelaskan, harta warisan juga bisa dibagikan melalui surat wasiat pewaris.

Dikatakannya, surat wasiat adalah satu bentuk peralihan harta pewaris ke ahli warisnya yang dinyatakan sebelum meninggal dunia.

"Pernyataan kehendak terakhir dari si pemberi wasiat terkait benda miliknya kepada penerima wasiat," ucap Rima.

Wasiat ini sifatnya tidak wajib, sehingga pemilik harta warisan boleh membuatnya maupun tidak.

BERITA TERKAIT

Menurut Rima, seberapa penting surat wasiat dibuat, hanya bisa dinilai tergantung dari situasi dan kepentingan pewaris.

Ilustrasi keluarga berencana
Ilustrasi keluarga berencana.

Baca juga: Pengamat: Penegakan Aturan untuk Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas Masih Kurang

Baca juga: Pengamat: Isu Reshuffle Menteri Berinisial M Hanya Sekadar Sensasi

Namun, biasanya pembuatan surat wasiat bertujuan untuk mengindari sengketa warisan di masa yang akan datang.

"Penting tidaknya dikembalikan lagi ke si pemberi wasiat (pewaris)," tambahnya.

Pewaris juga memiliki hak untuk mengubah isi wasiatnya kapan pun.

Tentu, selama pewaris masih hidup dan harta warisan masih ada.

"Jadi wasiat yang sudah dibikin saat ini, tetap bisa dirubah selama pewaris masih hidup dan barang warisannya masih ada," lanjutnya.

Pembuatan surat wasiat bisa dibuat secara tertutup oleh pewaris sendiri.

Baca juga: Isu Reshuffle Menteri Berinisial M, Pengamat Prediksi Moeldoko dan Mahfud MD Masih Aman

Baca juga: Bamsoet Ingatkan Advokat Jaga Integritas dan Profesionalisme

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas