Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Ini Besaran dan Kriteria Penerimanya
Simak besaran dan kriteria anak ahli waris BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang mendapat beasiswa pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan beasiswa pendidikan bagi ahli waris.
Beasiswa pendidikan ini untuk ahli waris peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.
Pembayaran beasiswa dilakukan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.
Dikutip dari Kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyerahkan manfaat beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat ini membuktikan bahwa program jaminan sosial tidak hanya memberi manfaat kepada peserta.
Namun, juga bagi keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini menunjukkan bahwa negara hadir. Pemberian manfaat itu tidak hanya diberikan kepada peserta bpjs saja tapi juga kepada keluarganya," katanya setelah menyerahkan secara simbolis program Beasiswa Pendidikan Kepada Anak Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Beasiswa pendidikan diserahkan kepada 10.451 anak ahli waris peserta program JKK dan JKM yang tersebar di 34 provinsi se-Indonesia.
"Alhamdulillah, BPJS Ketenagakerjaan merealisasikan pemberian manfaat beasiswa kepada peserta JKK, JKM pada bulan Ramadan. Apalagi Pak Dirut sudah berjanji, semua akan direalisasi sebelum kita memperingati hari kemenangan, 1 Syawal 1442H ini," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan beasiswa bagi anak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan kenaikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kenaikan manfaat beasiswa pendidikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019, dilandasi pemikiran bahwa pendidikan anak perserta JKK dan JKM merupakan kebutuhan yang harus terpenuhi.
Apalagi dalam situasi peserta tidak mampu lagi bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya karena peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
"Beasiswa yang diterima tahun ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan manfaat beasiswa pendidikan yang diatur dalam peraturan peraturan perundang-undangan sebelumnya," kata Ida Fauziyah.
Baca juga: BPJS Kesehatan dan Polri Optimalkan Mutu Layanan Peserta JKN-KIS
Baca juga: THR Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Berikut Penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan RI
Besaran dan Kriteria penerima manfaat beasiswa pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan
Beasiswa diberikan kepada ahli waris peserta program JKK dan JKM yang jenjang pendidikannya mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga pendidikan Strata 1 (S1).
Dilansir Kemnaker.go.id, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan seluruh pembayaran beasiswa yang tertunda secara simultan.
Pembayaran ditargetkan pada Minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang.
"Kami siap untuk menyalurkan beasiswa sebelum lebaran. Kami juga berharap kerja sama Bapak Ibu Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk bisa bersama-sama laksanakan ini, karena ini sudah ditunggu-tunggu," kata Anggoro.
Manfaat beasiswa program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan ini menjamin pendidikan 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (S1) dengan nilai maksimal Rp 174 juta.
"Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350 persen dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak," kata Anggoro.
Anggoro Eko Cahyo pun juga memberikan apresiasi Menaker dan jajarannya yang telah menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang berlaku efektif pada 1 April 2021.
"Hadirnya Permenaker ini adalah harapan baru bagi anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tetap dapat meneruskan pendidikannya hingga tingkat perguruan tinggi," ujarnya.
Kriteria anak yang menerika beasiswa:
Sementara itu, ada beberapa kriteria anak yang dapat menerima beasiswa, sebagaimana dikutip dari Kompas.tv.
Kriteria anak yang menerika beasiswa:
- Dinyatakan belum bekerja
- Belum menikah
- Usia di bawah usia 23 tahun.
Berikut ini dokumen persyaratan pengajuan manfaat beasiswa pendidikan TK hingga Perguruan Tinggi untuk pertama kali:
- Formulir pengajuan manfaat beasiswa
- Surat Keterangan dari sekolah atau universitas bahwa anak tersebut masih dalam masa pendidikan
- KTP Anak atau Kartu Pelajar
- Akta Kelahiran
- Raport/transkrip nilai terakhir
- Rekening tabungan atas nama Anak penerima manfaat beasiswa atau wali
- Kartu Keluarga
Besaran Beasiswa sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2021:
Berikut ini besaran bantuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan:
- Pendidikan TK sampai dengan SD/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun, dengan rincian:
Pendidikan TK paling lama dua tahun
Pendidikan SD paling lama 6 tahun
- Pendidikan SMP/Sederajat Rp 2 juta per orang per tahun,
Menyelesaikan pendidikan paling lama 3 tahun.
- Pendidikan SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
- Pendidikan S-1 atau Pelatihan Rp 12 juta/tahun, menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.
Informasi selengkapnya terdapa dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.tv/Dina Karina)