Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Ini Besaran dan Kriteria Penerimanya
Simak besaran dan kriteria anak ahli waris BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang mendapat beasiswa pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan beasiswa pendidikan bagi ahli waris.
Beasiswa pendidikan ini untuk ahli waris peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.
Pembayaran beasiswa dilakukan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.
Dikutip dari Kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyerahkan manfaat beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat ini membuktikan bahwa program jaminan sosial tidak hanya memberi manfaat kepada peserta.
Namun, juga bagi keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini menunjukkan bahwa negara hadir. Pemberian manfaat itu tidak hanya diberikan kepada peserta bpjs saja tapi juga kepada keluarganya," katanya setelah menyerahkan secara simbolis program Beasiswa Pendidikan Kepada Anak Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Beasiswa pendidikan diserahkan kepada 10.451 anak ahli waris peserta program JKK dan JKM yang tersebar di 34 provinsi se-Indonesia.
"Alhamdulillah, BPJS Ketenagakerjaan merealisasikan pemberian manfaat beasiswa kepada peserta JKK, JKM pada bulan Ramadan. Apalagi Pak Dirut sudah berjanji, semua akan direalisasi sebelum kita memperingati hari kemenangan, 1 Syawal 1442H ini," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan beasiswa bagi anak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan kenaikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kenaikan manfaat beasiswa pendidikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019, dilandasi pemikiran bahwa pendidikan anak perserta JKK dan JKM merupakan kebutuhan yang harus terpenuhi.
Apalagi dalam situasi peserta tidak mampu lagi bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya karena peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
"Beasiswa yang diterima tahun ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan manfaat beasiswa pendidikan yang diatur dalam peraturan peraturan perundang-undangan sebelumnya," kata Ida Fauziyah.
Baca juga: BPJS Kesehatan dan Polri Optimalkan Mutu Layanan Peserta JKN-KIS