Presiden Myanmar Dijadwalkan Hadiri KTT ASEAN di Jakarta, KontraS Desak Pemerintah Menolaknya
KontraS mendesak pemerintah untuk menolak kedatangan Presiden Myanmar pada KTT ASEAN di Jakarta yang akan dilaksanakan pada 24 April 2021.
Penulis: Triyo Handoko
Editor: Daryono
1. Menolak kehadiran dari rezim junta militer yang tidak dilegitimasi sebagai perwakilan Myanmaar dalam KTT ini
2. Memeberi tempat untuk Myanmar dalam Pertemuan Tingkat Tinggi ke pemerintah bayangan (NUG) sebagai pemerintah yang sah dan dipilih melalui demokrasi
3. Mendirikan yang koordinasi yang baik diantara ASEAN sebagai organisasi regional dan Dewan Keamanan PBB dan Dewan HAM PBB sebagai aktor tertinggi dalam forum international untuk mengutus delegasi khusus ke Myanmar untuk secara independent mengawasi situasi dan menghentikan kekerasan serta menjadi mediator untuk menegosiasikan sebuah solusi yang menegakan demokrasi dan nilai-nilai HAM
4. Mendukung penuh komunitas internasional untuk memberikan embargo senjata secara global ke Myanmar, selain itu menargetkan sanksi ekonomi melawan rezim pemerintah dan mereka yang terkait dan mengacu situasi Myanmar di ICC
5. Memastikan akses bantuan kemanusiaan dan bantuan kesehataan ke seluruh wilayah terdampak di Myanmar termasuk bantuan kemanusiaan lintas batas
6. Menaruh keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat Myanmar, termasuk pencari suaka, pengungsi, dan juga Rohingya sebagai salah satu prioritasnya
7. Mengambil tindakan yang paling substansial terhadap Myanmar, termasuk menghentikan sementara keanggotaannya di ASEAN karena gagal menegakkan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
ASEAN hanya akan mencabut penangguhan sanksi jika rezim junta militer menerima otoritas NUG dan menempatkan dirinya di bawah NUG sebagai satu-satunya pemerintah Myanmar yang sah;
8. Bawa junta militer ke ICC sampai demokrasi pulih sepenuhnya;
9. Memperkuat kewenangan AICHR untuk menyelesaikan dan mengambil tindakan segera sesuai mandatnya.
AICHR membutuhkan kekuatan yang lebih kuat untuk menangani masalah hak asasi manusia lebih lanjut.
(Tribunnews.com/Triyo)
Baca artikel serupa lainnya di sini.