Densus 88 Amankan Empat Box Kontainer Setelah 6 Jam Lakukan Penggeledahan di Bekas Markas FPI
Keseluruhan box kontainer itu langsung dibawa oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menggunakan mobil polisi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gegana dan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri membawa empat box kontainer dari dalam bangunan bekas markas Front Pembela Islam (FPI) yang berlokasi di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Adapun empat box kontainer itu didapat setelah enam jam melakukan penggeledahan terkait penangkapan mantan sekretaris umum FPI Munarman, Kamis (27/4/2021) sore.
Keseluruhan box kontainer itu langsung dibawa oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menggunakan mobil polisi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, keempat box kontainer itu akan dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan penelitian pendalaman.
"Nanti yang menjelaskan itu dari Humas mabes polri secara mendetail tentang apa yang kami temukan di lokasi," tuturnya kepada awak media di lokasi.
Diketahui proses penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap bekas markas FPI ini dilakukan sejak pukul 17.15 WIB dan baru selesai sekira pukul 23.00 WIB.
Sebelumnya, tim Gegana dan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri masih mendalami temuan barang mencurigakan dari penggeledahan yang dilakukan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Kamis (27/4/2021).
Baca juga: Munarman Ditangkap, Densus 88 Temukan Serbuk & Cairan Dugaan Bahan Peledak di Eks Markas FPI
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pendalaman yang dilakukan itu guna mencari keterkaitan antara alat bukti dengan pasal yang disangkakan terhadap mantan sekretaris FPI Munarman atas perkara dugaan terorisme.
"Kami tim menemukan beberapa barang-barang, nanti akan diteliti ada tidak kaitannya sebagai alat bukti sebagaimana konstruksi pasal yang dipersangkakan," tutur Hengki kepada awak media di lokasi penggeledahan.
Adapun pasal yang dimaksud oleh Hengki yakni Undang-Undang terkait tindak terorisme.
Tak hanya itu, untuk melakukan penelitian mendalam pihaknya juga telah mendatangkan tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Dari tim tadi bahwa ada dugaan bahan-bahan berbahaya berupa serbuk, saat ini sedang didalami lagi, tadi kan ada Jibom (penjinak Bom) Gegana Brimob saat ini (datang) dari Labfor untuk mendalami lebih tajam lagi tentang temuan barang ini," lanjutnya.
*Ditemukan Empat Kaleng Bubuk Putih Mencurigakan*
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.