Detik-detik Penangkapan Oleh Densus 88, Munarman Sempat Melawan
Dalam rekaman video yang beredar di awak media, saat ditangkap Munarman tampak memakai gamis berwarna putih dan memakai sarung.
Editor: Hendra Gunawan
*Polisi Tangkap Pengacara Habib Rizieq
*Diduga Terlibat Kelompok Teroris JAD Terafiliasi ISIS
*Polisi Temukan Serbuk Putih di Eks Markas FPI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Mantan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu dicokok di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) sekitar pukul 15.30 WIB.
Munarman sempat melawan saat ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri. Dalam rekaman video yang beredar di awak media, saat ditangkap Munarman tampak memakai gamis berwarna putih dan memakai sarung.
Kedua tangannya juga tampak di borgol oleh petugas. Penangkapan itu juga disaksikan oleh keluarga dan sejumlah warga yang tinggal di sekitar rumah Munarman.
Dalam rekaman berdurasi 22 detik itu Munarman sempat menolak saat akan dibawa petugas berseragam lengkap.
Baca juga: Arsul Sani: Komisi III DPR Akan Kawal Kasus Munarman
Sembari digelandang petugas, dia menyatakan penangkapan tersebut tidak sesuai hukum yang berlaku. Namun petugas tetap membawa Munarman menuju mobil tahanan.
"Ini tidak sesuai hukum. Ini seharusnya..," kata Munarman, namun ucapannya itu terputus karena digelandang petugas menuju mobil. "Sudah, nanti saja, nanti saja (jelaskan di kantor)," kata petugas sambil menyeret Munarman ke mobil.
Munarman juga sempat meminta terlebih dahulu memakai alas kaki. Namun petugas langsung membawa Munarman menuju mobil tahanan.
"Saya pakai sendal, saya pakai sendal (dulu)," katanya sembari tetap digelandang ke mobil tahanan.
Baca juga: Fakta-Fakta Penangkapan Munarman: Kronologi Lengkap hingga Lokasi Penahanan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Munarman ditangkap karena diduga menjadi penggerak aksi terorisme. Munarman juga diduga menyembunyikan informasi soal tindakan terorisme.
“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” kata Argo saat dihubungi, Selasa (27/4).
Sementara Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, Munarman diduga terlibat jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.