Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Teliti Berkas Perkara Penembak Laskar FPI Paling Lambat 7 Hari

Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara personel Polri penembak laskar FPI dalam dugaan unlawful killing laskar FPI.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kejagung Teliti Berkas Perkara Penembak Laskar FPI Paling Lambat 7 Hari
KOMPAS.COM
Gedung Kejaksaan Agung a 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menerima pelimpahan berkas perkara personel Polri penembak laskar FPI dalam dugaan unlawful killing laskar FPI atas nama tersangka FR dan MYO dari Bareskrim Polri.

Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka FR dan tersangka MYO itu diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/59/IV/2021/Dittipidum tanggal 23 April 2021.

"Berkas itu diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada tanggal 27 April 2021," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: 2 Pejabat Asabri Hingga Istri Tersangka Ilham Siregar Diperiksa Kejagung RI

Baca juga: Setelah Digeledah, Begini Situasi di Bekas Kantor Sekretariat FPI di Petamburan 

Baca juga: Peran Anggota Polri Penembak Laskar FPI, Ada Yang Diduga Sebagai Eksekutor Hingga Supir

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejagung RI telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/81.5a/IV/2021/Dittipidum tanggal 13 April 2021 dari Bareskrim Polri.

Surat tersebut berisikan tentang dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap 6 orang massa pendukung Muhammad Rizieq Shihab di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

"Selanjutnya, berkas perkara itu akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil dan 7 hari untuk memberikan petunjuk apabila berkas perkara belum lengkap," tukas dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas