KPK Selisik Rekening Penampung Suap Penyidik AKP Stepanus Robin
Penyelisikan dilakukan saat tim penyidik memeriksa dua saksi pihak swasta, yakmi Riefka Amalia dan Angga Yudistira.
Editor: Hendra Gunawan
"Ya Dewas juga sejak terungkap minggu lalu tentang kasus penyidik tersebut sudah bekerja mengumpulkan fakta tentang pelanggaran etiknya. Minggu ini akan dilanjutkan dengan memulai pemeriksaan," kata Tumpak saat dihubungi, Selasa (27/4).
Tumpak tidak merinci tanggal persisnya Steppanus akan diperiksa. Namun, ia menegaskan Dewas paham betul tugas dan wewenangnya.
"Enggak perlulah kapan perdana pemeriksaan akan dilakukan, yang penting kami Dewas tahu wewenang dan tugas kami," katanya.
Baca juga: Penyidik KPK AKP Stepanus Kenal Azis Syamsuddin lewat Ajudan
Dewas KPK juga memastikan akan mencari tahu soal informasi adanya dugaan pimpinan KPK yang dihubungi tersangka Walikota Tanjungbalai M. Syahrial.
"Dewas tentu akan mencari dan mempelajari semua informasi terkait dugaan penyimpangan dan atau dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK, baik pegawai, pimpinan maupun anggota Dewas sendiri," kata Anggota Dewas Syamsuddin Haris saat dihubungi, Selasa (27/4).
Sementara anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho mengaku baru tahu hal tersebut lewat pemberitaan di media massa. Ia pun menyarankan bagi pihak yang mengetahuinya agar segera melapor.
"Tahu dari media. Kalau ada bukti silahkan sampaikan kepada Dewas," kata Albertina.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin menyebut bahwa Walikota Tanjungbalai M. Syahrial berkomunikasi dengan salah satu pimpinan KPK, yaitu Lili Pintauli Siregar.
"Saya mendengarnya begitu, bahwa Walikota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Senin (26/4).
"Tapi apakah Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi," sebut Boyamin.
Namun, kata Boyamin, setidaknya Syahrial memiliki nomor Lili. Dan mestinya Lili, lanjutnya, dengan tegas menolak komunikasi tersebut.
"Tapi setidaknya Walikota punya nomornya Bu Lili, dan mestinya Bu Lili dengan tegas menjawab, 'jangan hubungi saya karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK', dan langsung diblokir mestinya, ini yang harus dilakukan Bu Lili," katanya.
Atas temuannya tersebut, Boyamin berharap Dewan Pengawas KPK segera melakukan klarifikasi terhadap Lili.
"Maka dari itu untuk mendalami semua ini, harusnya dewan pengawas mulai melakukan penyelidikan dan proses-proses sidang dewan etik mulai sekarang, melakukan investigasi dan klarifikasi tanpa harus menunggu proses pidananya. Karena ini harus saling menunjang. Justru nanti hasil dewan etik bisa diberikan ke KPK untuk ditindaklanjuti," ujar Boyamin. (ilham/tribunnetwork/cep)