Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Satu Tersangka Mafia Karantina Kesehatan Pensiunan Pegawai Disparekraf DKI

Polda Metro Jaya sudah menetapkan empat tersangka kasus mafia karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi: Satu Tersangka Mafia Karantina Kesehatan Pensiunan Pegawai Disparekraf DKI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menetapkan empat tersangka kasus mafia karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Satu dari keempatnya yang berinisial S diketahui merupakan pensiunan di Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

"Memang saudara S yang mengatur mulai dari menjemput, ini memiliki kartu pas. Dia dulu mantan pegawai, pensiunan dari Pariwisata DKI, sudah pensiun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Polisi memang menemukan kartu pas Dinas Pariwisata DKI Jakarta pada dua tersangka S dan RW.

Baca juga: Polisi Terus Bongkar Mafia Karantina WNI dari India, Kini 1 Tersangka Diamankan

"Tahu seluk-beluk bandara bahkan bisa keluar. Kami masih dalami kartu pass-nya termasuk anaknya sendiri si RW sama bisa ada kartu pas keluar masuk bandara kita dalami," ungkap Yusri.

Sebelumnya Yusri mengatakan pihaknya telah menetapkan JD, S, dan RW sebagai tersangka kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Sekarang bertambah, inisial GC," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Yusri menambahkan GC merupakan satu komplotan dengan tersangka S dan RW, yang berperan meloloskan JD masuk ke Indonesia tanpa melewati karantina.

Baca juga: Mafia Loloskan WNI Tanpa Karantina, Bayar Rp 6,5 Juta Hindari Karantina 14 Hari

"Dia ini yang punya peran dan dapat bagian yang cukup besar dari pengiriman yang didapat tersangka yang mengurus ini. Dari Rp6,5 juta dari JD, Saudara GC dapat Rp4 juta bagian," sebut Yusri.

"Kita tidak lakukan penahanan karena dipersangkakan di UU Karantina (Kesehatan dan Wabah Penyakit) yang ancaman satu tahun penjara sehingga tidak ditahan," pungkasnya.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas