Wali Kota Tanjungbalai Cerita Masalahnya ke Penyidik KPK di Rumah Dinas Azis Syamsuddin
M. Syahrial, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial diakui bercerita soal permasalahannya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
“Ya dia (Syahrial) menceritakan masalah dia,” aku Robin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).
Dalam pertemuan yang berlangsung selama 30 menit tersebut, Robin mengklaim tidak menjanjikan hal apapun kepada Syahrial.
“(Pertemuan) setengah jam. Enggak ada,” ucap Robin.
Sebagaimana diketahui, pertemuan antara Robin dan Syahrial terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Baca juga: Polda Aceh Tangani Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Saree yang Kini Kurus dan Tak Terurus
Dalam pertemuan tersebut, Azis memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Robin dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, kemudian Robin mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.
Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Baca juga: KSPSI Distribusikan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang NTT Lewat Tanjung Perak
Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Markus dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, yang mana teman dari saudara Robin.
Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Robin hingga total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp1,3 miliar.
Pembukaan rekening bank oleh Robin dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.
Setelah uang diterima, Robin kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial, lalu diberikan kepada Markus sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Markus juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Robin dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp438 juta.
KPK kemudian menetapkan M. Syahrial, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Atas perbuatan tersebut, Robin dan Markus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.