Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Wartawan yang Jadi Saksi Tak Hadir, Sidang Rizieq Kasus Tes Swab Dilanjut Pekan Depan

Sidang lanjutan perkara hasil test swab palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Wartawan yang Jadi Saksi Tak Hadir, Sidang Rizieq Kasus Tes Swab Dilanjut Pekan Depan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan delapan orang saksi dalam sidang lanjutan perkara hasil swab test palsu RS UMMI, Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021). 

Pada kasus ini, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didakwa menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor.

Rizieq juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.

Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita terkait

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas