Kasus Asabri, Kejagung Periksa Saksi dari Wanaartha Life dan BNI
Leonard mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung terus mengusut kasus korupsi PT Asabri. Dua orang saksi diperiksa untuk mengungkap tabir mega korupsi tersebut pada Rabu (28/4).
"Saksi yang diperiksa antara lain DH selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Wanaartha Life dan BH selaku Kepala Grup Hukum BNI (Persero) Tbk," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/4).
Leonard mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.
Hal ini dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri.
Leonard berujar pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik.
Baca juga: Buka Pasar Murah Virtual, Jaksa Agung: Cegah Penularan Covid-19
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 23,7 triliun itu. Dua di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
Lalu, tujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Jimmy menjadi satu-satunya tersangka yang dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).