Jokowi Janji Bikinkan Rumah Untuk Keluarga Almarhum Awak Kapal Selam Nanggala 402
Dalam pertemuan itu Presiden Jokowi menyampaikan sejumlah janji untuk para keluarga awak KRI Nanggala-402
Editor: Hendra Gunawan
Jadi Polisi
Selain janji akan dibikinkan rumah seperti yang disampaikan Presiden Jokowi, pihak keluarga yakni para putra-putri dari prajurit KRI Nanggala juga ditawarkan bergabung menjadi anggota Polri.
Tawaran itu disampakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. J
enderal Sigit mengatakan, pihaknya memberi kesempatan putra-putri dari prajurit KRI Nanggala bergabung menjadi polisi. Polri akan memberi fasilitas sebagai bentuk penghormatan.
”Kepada Bapak dan Ibu yang mempunyai putra-putri yang akan mengabdi di kepolisian, akan difasilitasi," kata Sigit lewat keterangan tertulisnya, Kamis (29/4).
Baca juga: KSAL Sambangi Istri Kolonel Harry dan Kru KRI Nanggala 402 Serta Janjikan Pendidikan Anak-Anaknya
Menurut Sigit, seluruh keluarga awak KRI Nanggala 402 merupakan bagian dari Polri. Keluarga pun tidak perlu sungkan untuk menyampaikan hal-hal yang perlu dibantu oleh aparat kepolisian.
"Kalau ada permasalahan atau kesulitan berkaitan dengan surat-surat yang diperlukan akan dibantu, sampaikan saja saya dari keluarga besar Kapal Nanggala 402, seperti surat kehilangan, STNK, dan lainnya," ujar Sigit.
Setelah KRI Nanggala dinyatakan tenggelam dan 53 awak dinyatakan gugur, berbagai bantuan untuk keluarga muncul dari berbagai pihak.
Bantuan untuk keluarga terutama di bidang pendidikan. Bantuan datang dari Presiden Jokowi, Menhan Prabowo, Panglima TNI, hingga para ulama seperti KH Cholil Nafis, dan Ustaz Yusuf Mansur.
Kemarin para awak kapal KRI Nanggala-402 yang tenggelam di perairan Utara Bali itu juga resmi mendapatkan Bintang Jalasena Nararya dan kenaikan pangkat luar biasa.
Anugerah itu diserahkan dalam Upacara Militer yang dipimpin Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Penganugerahan tanda kehormatan dan kenaikan pangkat tersebut berdasarkan Keppres RI No 26/TK/Tahun 2021 tentang penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jalasena Nararya, Keppres RI No 39/TNI/ Tahun 2021 tentang kenaikan pangkat luar biasa operasi selain perang anumerta.
Selain itu, Kepmenhan RI No 466/IV/2021 tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta dan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 341/IV/2021 tentang penetapan kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang anumerta.
Dalam sambutannya, Prabowo meyakini pengorbanan ke 53 prajurit TNI AL yang gugur dalam tugas bersamaan dengan tenggelamnya KRI Nanggala 402 ini tak akan sia-sia.