Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Cara Penangkapan Munarman, Tim Kuasa Hukum: Ini Jelas Rendahkan Hak dan Martabat

Tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menanggapi soal cara penangkapan kliennya: Ini Jelas Rendahkan Hak dan Martabat.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
zoom-in Soal Cara Penangkapan Munarman, Tim Kuasa Hukum: Ini Jelas Rendahkan Hak dan Martabat
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) - Tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menanggapi soal cara penangkapan kliennya: Ini Jelas Rendahkan Hak dan Martabat. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar memberi tanggapannya soal cara penangkapan pada kliennya itu.

Munarman ditangkap tim densus 88 di kediamannya, Selasa (27/4/2021) lalu di Perumahan Bukit Modern, Tangerang Selatan.

Aziz menilai cara penangkapan terhadap Munarman telah merendahkan hak dan martabat.

"Dengan cara diseret-seret, kemudian ada makian, kemudian ada sampai menggunakan alas kaki pun tidak boleh, ditutup matanya."

"Ini jelas merendahkan hak dan martabat seseorang," ucapnya, dikutip dari tayangan Medcom.id, Minggu (2/5/2021).

Baca juga: Publik Dukung Penyidik Densus 88 Ungkap Keterlibatan Munarman dalam Tindak Pidana Terorisme

Menurutnya, proses penangkapan itu bertentangan dengan UU yang ada.

Kata Aziz, cara penangkapan seharusnya wajib menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Berita Rekomendasi

"Ada banyak (prinsip HAM) antara lain dignity, yaitu tidak boleh merendahkan martabat seseorang," katanya.

Namun, prinsip-prinsip itu menurutanya, tak diterapkan aparat penegak hukum saat membekuk Munarman.

"Ini jelas bertentangan dengan penegakan hukum itu sendiri. Kita sangat sesalkan," ucap Aziz.

Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Densus 88 Bisa Lepas Munarman Jika Dalam 21 Hari Tak Bisa Buktikan Keterlibatannya dalam Terorisme

Aziz menyebut, Munarman bukan lah tersangka dari sebuah kasus korupsi.

Sehingga seharusnya, prinsip penangkapan yang benar dilakukan oleh aparat.

"Ini adalah anak bangsa. Ini bukan koruptor, yang maling triliunan uang rakyat. Ini bukan separatis, ini bukan bandar narkoba," ujarnya.

Menurut Aziz, cara penangkapan Munarman itu jangan sampai menimbulkan 'blunder' di tengah masyarakat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas