May Day 2021 Kecam Omnibus Law, Arsjad Rasjid: Pekerja dan Pengusaha Saling Membutuhkan
Padahal kenyatannya pekerja dan pengusaha ibarat simbiosis mutualisme yang saling membutuhkan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Pada peringatan Hari Buruh yang berlangsung pada Sabtu (1/5/2021) lalu hampir seluruh serikat buruh dan pekerja mengecam hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dinilai tak memihak kaum pekerja dan lebih menguntungkan pengusaha.
Padahal kenyatannya pekerja dan pengusaha ibarat simbiosis mutualisme yang saling membutuhkan. Hal ini pun diungkapkan Calon Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid.
Menurut Arsjad Rasjid, tujuan utama dari undang-undang tersebut adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan. “Kalau bicara Cipta Kerja kelihatannya pro pengusaha tapi soul dari undang-undang tersebut adalah menciptakan lapangan pekerjaan,” katanya dalam acara Buka Bersama Kadin di Hotel Adimulia, Medan, Sumatera Utara, Jumat (30/4/2021) lalu.
Jika dilihat dari konteks penciptaan lapangan pekerjaan, menurut Arsjad Rasjid hal tersebut sangat membantu. Sebab UU Cipta Kerja akan mencetak lebih banyak pengusaha yang bisa membuka lapangan pekerjaan dan menekan angka kemiskinan.
“Yang namanya pemerintah tidak bisa menciptakan lapangan pekerjaan sendiri. Nah di sini lah, kita perlu menciptakan lebih banyak pengusaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Tambah banyak pengusaha yang diciptakan, tambah banyak lapangan kerja yang diciptakan, dengan menciptakan lapangan pekerjaan akan mengurangi kemiskinan,” jelasnya.
Untuk mewujudkan itu semua, Arsjad Rasjid kembali menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah dengan Kadin untuk mendesain insentif berbeda agar para pelaku usaha bisa membuka lapangan pekerjaan lebih banyak.
“Perlu adanya kolaborasi antara pemerintah dengan Kadin. Yang mana bersama kita harus mendesain insentif-insentif industri yang berbeda-beda karena tantangannya berbeda. Begitu juga daerah mempunyai prioritas dan kekayaan alam atau membangunnya berbeda-beda,” tutupnya.