KPK Buka Kemungkinan Jerat Pihak Lain dalam Kasus Pajak Angin Prayitno Aji
Firli Bahuri menyatakan membuka kemungkinan menjerat pihak lain di kasus yang melibatkan Angin Prayitno
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan membuka kemungkinan menjerat pihak lain di kasus yang melibatkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji.
Dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini, KPK baru menjerat enam tersangka, termasuk Angin.
Firli memastikan penetapan enam orang sebagai tersangka terkait kasus suap pajak bukanlah yang terakhir.
Baca juga: Pakai Rompi Oranye, Angin Prayitno Aji Bungkam Saat Ditahan KPK
Sejumlah nama dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik itu menghalang-halangi penyidikan, menghilangkan barang bukti, bakal dikejar.
"Ini bukan panggung terakhir, pertunjukannya belum tuntas," ucap Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: KPK: Angin Prayitno Terima Suap dari Bank Panin, Gunung Madu Plantations, dan Jhonlin Baratama
Selain Angin, KPK turut menjerat lima orang lainnya, yaitu Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR); tiga konsultan pajak, yaitu Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS); serta Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak.
"Ini baru awal daripada apa yang sudah ditemukan oleh penyidik," tambahnya.
Firli menegaskan bahwa KPK akan menggali keterangan keenam tersangka guna mencari pihak lain yang terlibat.
"Dari masing-masing tersangka tentu kita akan gali dan sudah kita temukan perbuatannya, bukti-bukti yang didapat sehingga kita meyakini bahwa betul para tersangka ini adalah pelaku tindak pidana korupsi," tegasnya.