KPK Dalami Kongkalikong Penyidik Stepanus Robin dan Maskur Husain Hentikan Perkara di Tanjungbalai
Maskur Husain diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dkk.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kongkalikong antara pengacara Maskur Husain dengan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju mengenai penghentian perkara korupsi di Kabupaten Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Maskur sebagai saksi dalam kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tahap penyidikan pada Senin (3/5/2021) kemarin.
Maskur Husain diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju dkk.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Ruangan Azis Syamsuddin di DPR Terkait Kasus Suap Penyidik AKP Robin
"Yang bersangkutan dikonfirmasi di antaranya terkait dengan dugaan adanya kesepakatan tersangka MH (Maskur Husain) dengan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dalam pengurusan perkara penyelidikan dugaan korupsi di Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK untuk tidak naik ke tahap penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
Tim penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah kediaman dan kantor Maskur Husain di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Kamis (29/4/2021).
Saat proses penggeledahan tersebut, tim KPK menemukan dan mengamankan bukti-bukti berupa data perbankan dan barang elektronik yang terkait dengan perkara suap.
Baca juga: Ketua KPK Ungkap Azis yang Mengenalkan AKP Stepanus kepada Wali Kota Tanjungbalai Syahrial
KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Pemberian suap sebesar Rp1,3 miliar oleh Syahrial pada Robin dimaksudkan agar kasus penyidikan suap terkait jual beli jabatan yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.
Selain itu, Maskur Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Syahrial dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, yang mana ialah teman dari saudara Syahrial, sebesar Rp438 juta.
Baca juga: AKP Stepanus Diduga Tak Bermain Sendiri untuk Hentikan Perkara Wali Kota Tanjungbalai
Atas perbuatannya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Ternyata Ada Sosok Pria Lain di Balik Kasus Sate Beracun, Kini Jadi Buruan Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.