Panduan Mengisi Data BOS Online 2021, Akses bos.kemdikbud.go.id, untuk SD-SMP-SMA/SMK
Pengisian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2021, tahap 2 untuk SD, SMP, SMA/SMK dan SLB di bos.kemdikbud.go.id
Penulis: Gigih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2021, tahap 2 dicairkan pada April hingga Agustus 2021.
Dana BOS tahun 2021, dialokasikan sebanyak Rp 52,5 triliun yang disalurkan ke berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK dan SLB.
Nantinya, Dana BOS tahun 2021, dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) di tiap Kabupaten/Kota.
Sehingga besaran penyaluran nilai satuannya akan berbeda tiap daerah.
Sebelum mendapatkatkan Dana BOS, sekolah harus melampirkan terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Pihak sekolah dapat mengakses situs resmi untuk pengisiannya di bos.kemdikbud.go.id.
Baca juga: Kesenjangan Masih Jadi Problem Pendidikan Meski APBN Besar, Kemendikbud Ungkap Faktanya
Baca juga: Akses sid.kemendesa.go.id, Cek Daftar Penerima BLT Dana Desa, Ini Syarat Penerimanya
Cara Pelaporan terkait penggunaan dana BOS :
- Akses situs resmi Kemdikbud di bos.kemdikbud.go.id
- Pilih login dengan memasukkan username dan password Dapodik, lalu klik tombol Login.
- Setelah berhasil login, kamu akan masuk ke halaman Dashboard lapor BOS.
- Pada halaman tersebut terdapat menu yang terletak di bagian samping yaitu Profil Sekolah, Lapor dan Logout.
- Klik menu Lapor dan pilih Tambah untuk mengirimkan pelaporan dana BOS.
- Pilih tahun Anggaran dan Triwulan.
- Isi Form Penerimaan Dana yang sudah tersedia, seperti:
- Jumlah dana BOS yang diterima
- Sisa triwulan
- Total dana diterima
- Mengisi Penggunaan Dana per Komponen yang terdiri dari:
- Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa
- Kegiatan ulangan dan ujian
- Pengelolaan sekolah
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
- Pengembangan manajemen sekolah
- Langganan daya dan jasa
- Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah
- Pembayaran honor
- Pembelian/perawatan alat multimedia pembelajaran
Dan lain sebagainya.
9. Klik tombol Proses jika sudah selesai melakukan pengisian.
Dikutip dari akun Instagram Kemendikbud, Kamis (25/2/2021), berikut ini penjelasan dari Dana BOS 2021.
1. Nilainya bervariasi sesuai karakteristik daerah.
2. Penggunaannya fleksibel, bisa untuk persiapan pembelajaran tatap muka.
3. Pelaporannya dilakukan secara daring.
Baca juga: Berikut Point Yang Diminta Komisi X Ke Kemendikbudristek Terkait Draf Revisi PP 57/2021
Baca juga: Kemendikbud Serahkan 998 Berkas Arsip Statis ke Arsip Nasional RI
Dikutip dari Juknis yang tertuang di Permendikbud Nomor 6 tahun 2021, inilah perbedaan Dana BOS 2020 dan 2021:
1. SD 2020: Rp 900.000