Kejagung Serahkan 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Yang Mangkrak ke Mahfud MD
Diketahui, setidaknya ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang diketahui mandek dan tidak dapat maju ke tahapan selanjutnya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menyerahkan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang telah lama mangkrak kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
Diketahui, setidaknya ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang diketahui mandek dan tidak dapat maju ke tahapan selanjutnya.
"Sudah kita berikan ke Menko Polhukam. Kebijakan Menko Polhukam kita tunggu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/5/2021).
Ali menyampaikan seluruh kasus yang telah diserahkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD tidak ada satu pun yang memenuhi syarat untuk maju ke langkah selanjutnya
Alasannya, dia menyebut ada sejumlah syarat yang belum dipenuhi oleh Komnas HAM.
Baca juga: KY Dapat 494 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Selama Januari-April 2021
"Jadi ada 13 kasus, 9 masa lalu dan 4 baru. Kemarin kita laporkan tidak ada yang bisa ditindaklanjuti sebelum petunjuk dipenuhi oleh Komnas HAM," jelasnya.
Selanjutnya, kata Ali, pihaknya masih menunggu langkah kebijakan dari Mahfud MD untuk membantu menuntaskan masalah tersebut.
"Nanti apa yang bisa diselesaikan kita akan selesaikan," pungkasnya.