Komisi III DPR Minta Polisi Lakukan Pendekatan Persuasif Saat Tegakan Aturan Larangan Mudik
Andi Rio Idris Padjalangi meminta aparat kepolisian yang bertugas di lapangan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menegakan aturan larangan mudik
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta aparat kepolisian yang bertugas di lapangan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menegakan aturan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Upaya persuasif perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat melakukan pencegahan mudik lebaran 2021.
"Jangan sampai ada gesekan dengan masyarakat, jika perlu lakukan pendekatan dengan kultur budaya setiap daerah yang akan dituju, tentunya budaya masyarakat yang menuju pulau jawa dan sumatera pasti berbeda," kata Andi Rio kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
Selain itu, politikus Partai Golkar ini meminta agar kepolisian dapat mengatur arus lalu lintas bagi para pengendara yang hendak putar balik agar tidak terjadi penumpukan jumlah kendaraan.
Baca juga: Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Bepergian di Masa Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021
Serta menghindari terjadinya penumpukan di rest area ketika hendak kembali ke rumah masing-masing.
"Kepolisian harus mengantisipasi hal itu, langkah ini upaya menghindari kelelahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Rio berharap masyarakat dapat mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak melakukan mudik lebaran demi kebaikan sanak keluarga yang dicintai.
Baca juga: Angka Kematian akibat Covid-19 Meningkat Seminggu Terakhir, Larangan Mudik Langkah Tepat
Jangan sampai kehadiran di tengah keluarga justru membuat kekhawatiran dan penyebaran Covid-19.
"Jangan sampai Indonesia seperti Malaysia dan India yang mengalami ledakan jumlah penyebaran Covid-19 secara signifikan, mari bantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar Indonesia dapat segera bangkit, ekonomi pulih dan masyarakat sejahtera," katanya.
Warga Jakarta Dilarang Mudik ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.
Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.
"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.