Larang Apapun Bentuk Mudik, Satgas Covid-19: Berlaku Lintas Provinsi maupun Wilayah Aglomerasi
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan tidak ada izin untuk segala bentuk kegiatan mudik meski hanya lingkup lokal.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sejalan dengan keputusan pemerintah, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan tidak ada izin untuk segala bentuk kegiatan mudik.
Tak hanya mudik lintas provinsi, Wiku juga melarang masyarakat melakukan mudik meski hanya lingkup lokal.
Dikutip dari ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (7/5/2021), hal tersebut disampaikan Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (6/5/2021).
Konferensi pers ini dilakukan Wiku demi menjawab kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi.
"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, Saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik."
Baca juga: Pemkot Depok Berlakukan SDKM bagi Warganya yang Ingin Keluar Kota Selama Masa Larangan Mudik
Baca juga: Pengusaha Nilai Larangan Mudik akan Berdampak Positif Bagi Ekonomi Jakarta
"Baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku.
Diketahui, mengacu pada Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah telah memberlakukan larangan perjalanan mudik selama 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya, pemerintah masih memberikan izin perjalanan dalam skala wilayah kecil yang diberi istilah sebagai "mudik lokal".
Namun, hal tersebut tidak mendapat persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19.
Setelah melakukan pertimbangan, Pemerintah bersama Satgas Penanganan Covid-19 akhirnya resmi melarang segala apapun bentuk kegiatan mudik.
Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya transmisi virus Covid-19.
Baca juga: 32 Personel Gabungan Jaga Penyekatan Mudik di Perbatasan Kota - Kabupaten Tangerang
Meski dilarang, Wiku menjelaskan kegiatan lain selain mudik dalam lingkup wilayah aglomerasi masih tetap diizinkan.
Hal ini sesuai aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Misalnya melalui pembatasan kapasitas dan jam operasional yang diberlakukan.