Larang Apapun Bentuk Mudik, Satgas Covid-19: Berlaku Lintas Provinsi maupun Wilayah Aglomerasi
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan tidak ada izin untuk segala bentuk kegiatan mudik meski hanya lingkup lokal.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
Pengecekan akan dilakukan di pintu kedatangan maupun keberangkatan baik di terminal penumpang, pelabuhan, tempat penyeberangan, rest area, perbatasan kota besar.
Bahkan, juga terdapat titik pengecekan maupun penyekatan di jalan-jalan tertentu.
Bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan, selanjutnya akan diminta melakukan karantina selama 5x24 jam.
Selain itu, beberapa sanksi lain yang dapat diterima oleh masyarakat yang kedapatan melanggar peraturan mudik yakni:
- Penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri, bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam.
- Penyitaan kendaraan oleh polri atau sanksi denda bagi mobil angkutan barang untuk mudik.
- Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang operasi selama masa Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP yang melanggar aturan arus transportasi.
(mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021)
- Penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan.
Wiku mengimbau agar masyarakat mematuhinya demi kebaikan bersama.
"Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," pungkas Wiku.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani) (Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)