Larang Apapun Bentuk Mudik, Satgas Covid-19: Berlaku Lintas Provinsi maupun Wilayah Aglomerasi
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan tidak ada izin untuk segala bentuk kegiatan mudik meski hanya lingkup lokal.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sejalan dengan keputusan pemerintah, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan tidak ada izin untuk segala bentuk kegiatan mudik.
Tak hanya mudik lintas provinsi, Wiku juga melarang masyarakat melakukan mudik meski hanya lingkup lokal.
Dikutip dari ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (7/5/2021), hal tersebut disampaikan Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (6/5/2021).
Konferensi pers ini dilakukan Wiku demi menjawab kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi.
"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, Saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik."
Baca juga: Pemkot Depok Berlakukan SDKM bagi Warganya yang Ingin Keluar Kota Selama Masa Larangan Mudik
Baca juga: Pengusaha Nilai Larangan Mudik akan Berdampak Positif Bagi Ekonomi Jakarta
"Baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku.
Diketahui, mengacu pada Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah telah memberlakukan larangan perjalanan mudik selama 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya, pemerintah masih memberikan izin perjalanan dalam skala wilayah kecil yang diberi istilah sebagai "mudik lokal".
Namun, hal tersebut tidak mendapat persetujuan dari Satgas Penanganan Covid-19.
Setelah melakukan pertimbangan, Pemerintah bersama Satgas Penanganan Covid-19 akhirnya resmi melarang segala apapun bentuk kegiatan mudik.
Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya transmisi virus Covid-19.
Baca juga: 32 Personel Gabungan Jaga Penyekatan Mudik di Perbatasan Kota - Kabupaten Tangerang
Meski dilarang, Wiku menjelaskan kegiatan lain selain mudik dalam lingkup wilayah aglomerasi masih tetap diizinkan.
Hal ini sesuai aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Misalnya melalui pembatasan kapasitas dan jam operasional yang diberlakukan.
"Kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun."
"(Hal ini) demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," terang Wiku.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/5/2021), wilayah aglomerasi dapat meliputi:
- Medan Raya:
Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
Baca juga: Hari Ke-2 Larangan Mudik, Petugas Lakukan Penyekatan Pemudik di Pos Cilangkap Depok
- Jabodetabek:
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
- Bandung Raya:
Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
- Semarang Raya:
Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
- Yogyakarta Raya:
Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
- Solo Raya:
Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
- Surabaya Raya:
Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa
Kelompok Pengecualian Larangan Mudik
Sesuai aturan yang berlaku dalam larangan mudik, terdapat beberapa orang yang diizinkan melakukan perjalanan di 6-17 Mei 2021.
Meski begitu, mereka jugan harus memenuhi persyaratan perjalanan, yakni print out surat izin perjalanan atau Surat izin Keluar/Masuk (SIKM).
Tak hanya itu, mereka yang diperbolehkan melintas juga harus membawa hasil negatif tes Covid-19.
Beberapa alasan orang yang diperbolehkan melintas dalam keadaan darurat meliputi:
- Orang dengan urusan pekerjaan atau dinas;
- Orang yang akan mengunjungi keluarga yang sakit;
- Kunjungan duka keluarga meninggal;
- Ibu hamil didampingi maksimal 1 orang anggota keluarga;
- Urusan persalinan kehamilan didampingi maksimal 2 orang.
Sanksi Jika Kedapatan Menyalahi Aturan Mudik
Masyarakat akan melewati pos-pos pemeriksaan yang telah dijaga oleh tim Satgas Covid-19 beserta satuan anggota polisi.
Pengecekan akan dilakukan di pintu kedatangan maupun keberangkatan baik di terminal penumpang, pelabuhan, tempat penyeberangan, rest area, perbatasan kota besar.
Bahkan, juga terdapat titik pengecekan maupun penyekatan di jalan-jalan tertentu.
Bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan, selanjutnya akan diminta melakukan karantina selama 5x24 jam.
Selain itu, beberapa sanksi lain yang dapat diterima oleh masyarakat yang kedapatan melanggar peraturan mudik yakni:
- Penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri, bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam.
- Penyitaan kendaraan oleh polri atau sanksi denda bagi mobil angkutan barang untuk mudik.
- Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang operasi selama masa Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP yang melanggar aturan arus transportasi.
(mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021)
- Penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan.
Wiku mengimbau agar masyarakat mematuhinya demi kebaikan bersama.
"Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," pungkas Wiku.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani) (Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella)