Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larang Apapun Bentuk Mudik, Satgas Covid-19: Berlaku Lintas Provinsi maupun Wilayah Aglomerasi

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan tidak ada izin untuk segala bentuk kegiatan mudik meski hanya lingkup lokal.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Larang Apapun Bentuk Mudik, Satgas Covid-19: Berlaku Lintas Provinsi maupun Wilayah Aglomerasi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Suasana di Pos Penyekatan Pemudik di Bitung Kabupaten Tangerang pada hari kedua kebijakan larangan mudik pada Jumat (7/5/2021). 

- Surabaya Raya:

Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

Kelompok Pengecualian Larangan Mudik

Sesuai aturan yang berlaku dalam larangan mudik, terdapat beberapa orang yang diizinkan melakukan perjalanan di 6-17 Mei 2021.

Meski begitu, mereka jugan harus memenuhi persyaratan perjalanan, yakni print out surat izin perjalanan atau Surat izin Keluar/Masuk (SIKM).

Tak hanya itu, mereka yang diperbolehkan melintas juga harus membawa hasil negatif tes Covid-19.

Beberapa alasan orang yang diperbolehkan melintas dalam keadaan darurat meliputi:

Berita Rekomendasi

- Orang dengan urusan pekerjaan atau dinas;

- Orang yang akan mengunjungi keluarga yang sakit;

- Kunjungan duka keluarga meninggal;

- Ibu hamil didampingi maksimal 1 orang anggota keluarga;

- Urusan persalinan kehamilan didampingi maksimal 2 orang.

Sanksi Jika Kedapatan Menyalahi Aturan Mudik

Masyarakat akan melewati pos-pos pemeriksaan yang telah dijaga oleh tim Satgas Covid-19 beserta satuan anggota polisi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas