Larang Apapun Bentuk Mudik, Satgas Covid-19: Berlaku Lintas Provinsi maupun Wilayah Aglomerasi
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan tidak ada izin untuk segala bentuk kegiatan mudik meski hanya lingkup lokal.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
- Surabaya Raya:
Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa
Kelompok Pengecualian Larangan Mudik
Sesuai aturan yang berlaku dalam larangan mudik, terdapat beberapa orang yang diizinkan melakukan perjalanan di 6-17 Mei 2021.
Meski begitu, mereka jugan harus memenuhi persyaratan perjalanan, yakni print out surat izin perjalanan atau Surat izin Keluar/Masuk (SIKM).
Tak hanya itu, mereka yang diperbolehkan melintas juga harus membawa hasil negatif tes Covid-19.
Beberapa alasan orang yang diperbolehkan melintas dalam keadaan darurat meliputi:
- Orang dengan urusan pekerjaan atau dinas;
- Orang yang akan mengunjungi keluarga yang sakit;
- Kunjungan duka keluarga meninggal;
- Ibu hamil didampingi maksimal 1 orang anggota keluarga;
- Urusan persalinan kehamilan didampingi maksimal 2 orang.
Sanksi Jika Kedapatan Menyalahi Aturan Mudik
Masyarakat akan melewati pos-pos pemeriksaan yang telah dijaga oleh tim Satgas Covid-19 beserta satuan anggota polisi.