Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larang Apapun Bentuk Mudik, Satgas Covid-19: Berlaku Lintas Provinsi maupun Wilayah Aglomerasi

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan tidak ada izin untuk segala bentuk kegiatan mudik meski hanya lingkup lokal.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Larang Apapun Bentuk Mudik, Satgas Covid-19: Berlaku Lintas Provinsi maupun Wilayah Aglomerasi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Suasana di Pos Penyekatan Pemudik di Bitung Kabupaten Tangerang pada hari kedua kebijakan larangan mudik pada Jumat (7/5/2021). 

"Kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun."

"(Hal ini) demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," terang Wiku.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/5/2021), wilayah aglomerasi dapat meliputi:

- Medan Raya:

Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

Baca juga: Hari Ke-2 Larangan Mudik, Petugas Lakukan Penyekatan Pemudik di Pos Cilangkap Depok

- Jabodetabek:

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

Berita Rekomendasi

- Bandung Raya:

Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

- Semarang Raya:

Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

- Yogyakarta Raya:

Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

- Solo Raya:

Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas