Larang Apapun Bentuk Mudik, Satgas Covid-19: Berlaku Lintas Provinsi maupun Wilayah Aglomerasi
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan tidak ada izin untuk segala bentuk kegiatan mudik meski hanya lingkup lokal.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
"Kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun."
"(Hal ini) demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," terang Wiku.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/5/2021), wilayah aglomerasi dapat meliputi:
- Medan Raya:
Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
Baca juga: Hari Ke-2 Larangan Mudik, Petugas Lakukan Penyekatan Pemudik di Pos Cilangkap Depok
- Jabodetabek:
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
- Bandung Raya:
Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
- Semarang Raya:
Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
- Yogyakarta Raya:
Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
- Solo Raya:
Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen