Satgas Anti Mafia Tanah Usut 37 Kasus, 51 Orang Telah Ditetapkan Tersangka
Dari 37 kasus yang diusut, total sebanyak 51 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam mafia tanah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Anti Mafia Tanah telah mengusut sebanyak 37 kasus yang berkaitan dengan kasus pertanahan di Indonesia terhitung hingga Jumat 7 Mei 2021.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan pengusutan mafia tanah merupakan salah satu target program yang ingin dicapai oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dari 37 kasus yang diusut, kata Andi, total sebanyak 51 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam mafia tanah.
"Terdapat target 37 kasus dengan total tersangka 51 orang," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Polisi Ringkus Mafia Tanah di Alam Sutera Bermodus via Pengadilan
Andi merinci 37 kasus yang tengah diusut oleh Polri. Di antaranya, 16 kasus telah mencapai tahapan P21 dengan total tersangka 24 orang yang telah ditahan.
Kemudian, kasus yang masih dalam tahap 1 sebanyak 8 kasus dan proses penyidikan sebanyak 13 kasus.
"Tahap 1 ada 8 kasus dan proses sidik ada sebanyak 13 kasus dengan total 27 tersangka," ujarnya.