Tanggapan MUI soal Pertanyaan Tentang Qunut dalam Tes Seleksi Pegawai KPK
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas memberikan tanggapan perihal pertanyaan tentang doa qunut dalam test seleksi karyawan KPK.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas memberikan tanggapan perihal pertanyaan tentang doa qunut dalam tes seleksi pegawai KPK.
Anwar Abbas mempertanyakan hubungan pertanyaan tersebut dengan syarat menjadi pegawai di KPK.
“Saya tidak tahu betul bentuk pertanyaannya tentang qunut itu seperti apa,” kata Anwar Abbas saat dihubungi pada Jumat (7/5/2021).
“Apakah pertanyaannya berupa, apakah anda qunut atau tidak? Lalu kalau yg ditanya menjawab dia qunut atau tidak qunut pertanyaan saya jawaban mana yang dianggap benar oleh KPK apakah yang membaca qunut atau tidak?” lanjutnya.
Menurutnya begitu KPK membenarkan salah satu dari pertanyaan tersebut dan menyalahkan yang lain maka KPK sudah tidak mencerminkan dirinya sebagai lembaga negara dan telah melanggar pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
Baca juga: Jubir: Penyelenggara Tes Wawasan Kebangsaan Bukan KPK, Tapi BKN
Padahal dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Anwar Abbas menjelaskan di dalam islam ketika sholat subuh ada pandangan yang mengharuskan seseorang membaca qunut tapi juga ada pihak lain yang menyatakan tidak harus.
“Lalu bagaimana kita melihat masalah ini ? Oleh MUI masalah qunut ini dilihat sebagai masalah furu'iyah (cabang) bukan masuk ke dalam masalah yang bersifat ushuliyyah (pokok),” katanya.
Ia berujar dalam hal yang terkait dengan masalah furu'iyah ini kemungkinan berbedanya sangat tinggi.
Oleh karena itu, MUI menyarankan dalam hal yang terkait dengan adanya perbedaan dalam masalah furu'iyah kita harus bertoleransi dan semua lembaga negara termasuk KPK harus menghormatinya.
Namun, jika perbedaan itu terdapat dalam masalah ushuliyah maka itu bukan perbedaan tapi itu adalah penyimpangan.
“Misalnya mereka menyatakan bahwa shalat subuh itu tidak wajib dan tidak perlu. Pandangan yang seperti ini sudah jelas sesat dan tidak boleh ditoleransi,” jelasnya.
Oleh karena itu ia meminta KPK dalam testnya jangan membuat soal-soal yang masalahnya masuk ke dalam ranah yang memang dimungkinkan berbeda, karena membenarkan yang satu dan menyalahkan yang lain dalam.
Hal tersebut dapat mengarahkan KPK menjadi lembaga yang tidak lagi menghormati konstitusi dan berpotensi menjadi lembaga negara yang justru memecah belah umat.
“Itu bertentangan dengan tugas dan misinya,” kata Anwar Abbas.
MUI juga meminta soal tersebut dianulir atau jawaban semua peserta yang di test untuk nomor tersebut dinyatakan benar semua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.