Dukung Gerakan Cinta Zakat, KPK Tak Batasi Kewajiban Keagamaan
Ketua KPK berjanji akan membuat penegasan tidak membatasi kewajiban keagamaan seperti pembayaran zakat ASN.
Editor: Dewi Agustina
"Perpres tentang kewajiban zakat bagi ASN, TNI dan Polri itu, tentu akan meningkatkan kegotongroyongan kita menjadi bagian esensi kehidupan masyarakat Indonesia," tutur dia.
Prof Noor mengatakan, dengan zakat ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN, perolehan zakat akan meningkat pesat.
"Ini bisa digunakan untuk membantu masyarakat miskin, juga memberdayakan dan menyejahterakan umat," ujar dia.
Prof Noor menjelaskan tentang pentingnya pembangunan ekosistem zakat. Hal ini agar tercipta sebuah alur komunikasi yang bersifat ilahiyan (ketuhanan).
Dia menekankan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan pemilik harta di hadapan Tuhan nya.
"Ke depan kita juga akan melakukan kerja sama dengan KPK agar lebih implementatif dalam rangka transparansi, supaya BAZNAS juga dapat dipercaya masyarakat. Kami juga mengucapkan terima kasih, karena UPZ KPK selama ini sudah berjalan dengan baik," kata Prof Noor.