Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Nganjuk dan Lima Camatnya Jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bupati Nganjuk dan Lima Camatnya Jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
Foto Istimewa Humas Pemkab Nganjuk
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

Tujuh tersangka tersebut yaitu Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat; Camat Pace, Dupriono; Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato; Camat Berbek, Haryanto; Camat Loceret, Bambang Subagio; mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo; ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin.

Baca juga: KPK Sebut Penyidikan Perkara Suap Bupati Nganjuk Dilakukan Bareskrim Polri

"Saudara NRH atau Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji. Kemudian saudara DUP, camat. Saudara ES, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro. HAR, BS, dan TBW selaku mantan camat Sukomoro sebagai pemberi dan, MIM ajudan Bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Djoko Poerwanto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).

Djoko menjelaskan ihwal modus operandi dalam kasus ini.

Baca juga: Kabareskrim Bakal Koordinasi Dengan KPK Soal Penanganan Kasus OTT Bupati Nganjuk

Ia mengatakan, para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.

"Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," jelas Djoko.

Berita Rekomendasi

Barang Bukti yang diperoleh dari perkara ini yaitu, uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Novi, delapan unit telepon genggam, dan satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Baca juga: Kabareskrim Bakal Koordinasi Dengan KPK Soal Penanganan Kasus OTT Bupati Nganjuk

Kronologi perkaranya, Djoko berkata bahwa pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 19.00 WIB, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan beberapa camat di jajaran Kabupaten Nganjuk.

"Selanjutnya penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan perssangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP," terang Djoko.

"Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK," tambahnya.

Berikut ancaman hukuman pidana bagi tersangka:

1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000

2. Pasal 11
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000

3. Pasal 12 B
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas