Plt Jubir KPK: Meski Telah Dinonaktifkan Hak 75 Pegawai Tetap Dijamin
"Semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tetap menjamin hak 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Ali menjelaskan, pegawai yang gagal tes itu sudah diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasannya masing-masing.
Mereka tidak akan bekerja sampai dengan ada keputusan lanjutan.
"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," jelas Ali.
Baca juga: KPK Akui Sudah Sampaikan SK Hasil TWK ke 75 Pegawai
Meski begitu KPK ogah disebut untuk menonaktifkan pegawainya.
Menurut Ali, tindakan KPK dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas.
"Agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," tandas Ali.
Sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK secara resmi telah dinonaktifkan. Hal itu diketahui melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh Kepala Biro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin.
Surat keputusan diteken sejak tanggal 7 Mei 2021.
SK tersebut berisikan penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu diktum pada keputusan tersebut menyatakan, memerintahkan kepada pegawai yang tidak lolos TWK agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut alias nonaktif.