Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Poin SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Nama yang Terlampir Tak Penuhi Syarat Jadi ASN

Berikut ini empat poin SK penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama-nama yang terlampir tak penuhi syarat jadi ASN.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in 4 Poin SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Nama yang Terlampir Tak Penuhi Syarat Jadi ASN
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. Berikut ini empat poin SK penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama-nama yang terlampir tak penuhi syarat jadi ASN. 

TRIBUNNEWS.COM - Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negar (ASN), beredar.

SK tertanggal 7 Mei 2021 itu ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Sementara salinan sahnya ditandatangani Plh Kabiro SDM, Yonathan Demme Tangdilintin.

Dilansir Tribunnews, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membantah pihaknya menonaktifkan ke-75 pegawai tersebut.

Ali menyebut pelaksanaan tugas mereka berdasarkan arahan langsung dari atasan.

Baca juga: POPULER NASIONAL Soal Mafia Alutsista Mr M | 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan

Baca juga: KPK Akui Sudah Sampaikan SK Hasil TWK ke 75 Pegawai

Mereka tidak akan bekerja hingga ada keputusan lanjutan.

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Berita Rekomendasi

Ia pun menegaskan KPK tetap menjamin hak ke-75 pegawai tersebut.

Mengutip Tribunnews, berikut empat poin dalam SK 75 pegawai KPK yang beredar:

Surat Keputusan (SK) diduga terkait penonaktifan 74 pegawai KPK.
Surat Keputusan (SK) diduga terkait penonaktifan 74 pegawai KPK. (Ist)

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Tanggapan Novel Baswedan

Penyidik KPK, Novel Baswedan (kanan) didampingi Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyidik KPK, Novel Baswedan (kanan) didampingi Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Dewan Pengawas Belum Tahu 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan

Baca juga: 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Lakukan Konsolidasi Sikapi SK Penonaktifan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas