4 Poin SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Nama yang Terlampir Tak Penuhi Syarat Jadi ASN
Berikut ini empat poin SK penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama-nama yang terlampir tak penuhi syarat jadi ASN.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
Terkait SK penonaktifan 75 pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan buka suara.
Dilansir Tribunnews, Novel menilai penerbitan SK tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK, Firli Bahuri.
Menurutnya, SK itu seharusnya hanya berisi pemberitahuan hasil TWK.
Namun, berdasarkan isi SK, ke-75 pegawai KPK diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya langsung kepada atasan.
"Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab atau nonjob."
"Menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang," ujar Novel Baswedan lewat pesan singkat, Selasa (11/5/2021).
Penerbitan SK tersebut, kata Novel, semakin menunjukkan adanya keinginan untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas menggunakan segala cara.
Karena itu, Novel menilai tindakan tersebut berbahaya.
"Yang jelas gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur."
"Tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya!" bebernya, dilansir Tribunnews.
Baca juga: Novel Baswedan: Penggunaan TWK Menyeleksi Pegawai KPK Tindakan Keliru
Baca juga: Penyidik KPK Novel Baswedan Ungkap Pertanyaan TWK Kepada Dirinya
Secara tegas, Novel pun menyatakan ia dan ke-74 pegawai KPK lainnya siap melawan.
"Maka sikap kami jelas: kami akan melawan!" tandasnya.
Pengamat Sebut sebagai Hal Menyedihkan
Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai penonaktifan 75 pegawai KPK sebagai hal yan menyedihkan.