4 Poin SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Nama yang Terlampir Tak Penuhi Syarat Jadi ASN
Berikut ini empat poin SK penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama-nama yang terlampir tak penuhi syarat jadi ASN.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
5. Mendorong para aktivis 98 untuk bersama-sama menguatkan kembali gerakan anti korupsi dan tujuan reformasi.
KPK adalah simbol terakhir hasil gerakan reformasi '98 yang belum sepenuhnya dapat ditaklukan. Selain itu, di banyak tuntutan reformasi telah terjadi degradasi yang begitu kuat.
Kebebasan berpendapat, berserikat, perlindungan HAM merosot, profesionalisme TNI dan Polri yang sekarang mulai lagi kabur, tak berbilang semangat anti napotisme dan oligarki yang hampir hapus oleh siklus pemilu/pilkada lima tahunan. Nepotisme dan oligarki marak di dalam politik.
Tentu, terasa memilukan di saat kita tengah merayakan 23 tahun reformasi justru kita menemui berbagai hasil reformasi yang tengah dihancurkan.
Baca berita Seleksi Kepegawaian di KPK lainnya
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)