Pasca-OTT KPK Bupati Nganjuk, Situs Pemkab Diretas, Tertulis: Gak Makanan Saja Dijual, Jabatan Juga
Situs Pemerintah Kabupaten Nganjuk, nganjukkab.go.id diretas setelah Bupati Nganjuk dan beberapa Camatnya ditangkap KPK.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Diketahui barang bukti uang yang diamankan sebesar Rp647.900.000.
"Tim gabungan ini kemudian menindaklanjuti dan kemudian mengamankan empat orang Camat pada wilayah Kabupaten Nganjuk beserta dengan barang bukti uang," sambungnya.
Lebih lanjut, Lili mengungkapkan, diperoleh fakta bahwa dugaan penerimaan sejumlah uang tersebut dikumpulkan atas arahan dari Bupati Nganjuk.
"Setelah diminta permintaan keterangan maka diperolehlah fakta bahwa dugaan penerimaan sejumlah uang itu dikumpulkan atas arahan dari Bupati Nganjuk," terang Lili.
Baca juga: Masih Honorer, Ajudan Bupati Nganjuk Ikut Jadi Tersangka, Berikut Peran Vitalnya dalam Kasus Ini
Fakta lain mengungkapkan, ada dugaan para Camat ini menyerahkan uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudannya.
Untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tim gabungan KPK dan Bareskrim Mabes Polri mengamankan Bupati Nganjuk.
"Tim gabungan juga menemukan fakta ada beberapa dugaan para camat juga telah menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudannya."
"Dan selanjutnya juga tim gabungan KPK dan Bareskrim Mabes Polri mengamankan Bupati Nganjuk untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Baca juga: Bupati Nganjuk Terkena OTT KPK, Pengamat Sebut Elektabilitas Partai Pengusung Bisa Hancur
Polri Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk
Diketahui sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono telah mengungkapkan peran dari masing-masing tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
Hal tersebut diungkapkannya dalam konferensi pers yang dikutip dari Breaking News Kompas TV, Selasa (11/5/2021).
Ketujuh tersangka tersebut di antaranya, Bupati Nganjuk, (NRH) dan ajudan Bupati Nganjuk (MIM).
Sementara pemberi suap, yaitu (DR) Camat Pace, (ES) Camat Tanjunganom dan plt camat Sukomoro, (HR) Camat Berbek,(BS) Camat Loceret, dan (TBW) mantan camat Sukomoro.
"Kemudian yang bersangkutan ini untuk perannya daripada para tersangka ini. Yang pertama adalah Bupati Nganjuk dengan inisial NRH ini telah menerima janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jatim."
Baca juga: Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk: Bareskrim Telah Periksa 18 Saksi