Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Komisi III Harap Novel Baswedan Dkk Diprioritaskan Jadi Tenaga PPPK, Bukan Dinonaktifkan 

Pegawai KPK yang tak lulus TWK bisa diprioritaskan ikut tes melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pimpinan Komisi III Harap Novel Baswedan Dkk Diprioritaskan Jadi Tenaga PPPK, Bukan Dinonaktifkan 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI angkat bicara mengenai beredarnya Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk didalamnya penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh berharap, mereka yang tak lulus TWK, dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan mengikuti tes melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya berharap agar para pegawai yang tidak lulus dan memiliki integritas dan reputasi yang cukup baik dan menonjol tidak diberhentikan melainkan, dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan untuk menjadi tenaga PPPK," kata Pangeran kepada wartawan, Rabu (12/5/2021).

"Sehingga  yang bersangkutan dapat meneruskan pengabdiannya dan membantu KPK untuk memberantas  korupsi di Indonesia," imbuhnya.

Baca juga: Penonaktifan 75 Pegawai KPK, Ray Rangkuti Sebut Itu Menyedihkan

Pangeran menjelaskan, langkah KPK menggelar TWK kepada seluruh pegawainya sebagai rangkaian proses alih status menjadi ASN sebagaimana amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diatur lebih lanjut pada PP 41 Tahun 2020.

Maka konsekuensinya para pegawai akan melalui tes kompentensi.

"Salah satunya tes wawasan kebangsaan yang meliputi integritas dalam berbangsa dan bernegara serta kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 45, NKRI dan netralitas serta antiradikalisme," ucap politikus PAN itu.

Baca juga: Plt Jubir KPK: Meski Telah Dinonaktifkan Hak 75 Pegawai Tetap Dijamin

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima pada Selasa (11/5/2021). 

Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021. 

Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono membenarkan sejumlah nama pegawai KPK yang dikabarkan tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.


Ia membenarkan bahwa satu dari 75 nama pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN itu adalah penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

"Iya, termasuk (Novel Baswedan), kurang lebih begitu," kata Giri, saat menjawab soal nasib Novel dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (7/5/2021).

Baca juga: KPK Akui Sudah Sampaikan SK Hasil TWK ke 75 Pegawai

Sebagian besar yang tidak memenuhi syarat itu, Giri melanjutkan, satu orang pejabat eselon I yakni Deputi Koordinasi Supervisi KPK Hery Muryanto; lalu tiga pejabat eselon II yakni dirinya yang merupakan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Biro SDM Chandra Reksodiprodjo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi Sujanarko.

Kemudian, untuk eselon III, yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Kabag SDM Nanang Priyono, dan beberapa nama lainnya.

"Sebenarnya yang menarik adalah hampir semua kasatgas yang berasal dari KPK, tujuh kasatgas penyidikan dan dua kasatgas penyelidikan juga merupakan bagian dari 75 itu tadi," kata Giri.

Giri Suprapdiono
Giri Suprapdiono (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Selain itu, nama-nama seluruh pengurus inti dari Wadah Pegawai KPK, lanjut dia, juga termasuk dalam 75 nama yang tidak lolos TWK tersebut.

"Pegawai tetap yang dites, sementara pegawai yang diperbantukan dari kepolisian dan pegawai negeri yang diperbantukan dari kementerian lain tidak dites. Jadi, pegawai tetap, misalnya polisi yang mengundurkan diri dan memutuskan menjadi pegawai KPK dites kembali," ujar Giri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas