Alasan Kegagalan Pegawai KPK dalam TWK Banyak yang Tak Masuk Akal: Selalu Menentang Pimpinan
Koko, sapaan Sujanarko, menyebut salah satu pegawai gagal karena dianggap bertentangan dengan pimpinan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko menyatakan banyak pegawai gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) karena alasan yang tak masuk akal.
Koko, sapaan Sujanarko, menyebut salah satu pegawai gagal karena dianggap bertentangan dengan pimpinan KPK.
"Pertama adalah dianggap selalu bertentangan dengan pimpinan, padahal yang bersangkutan belum pernah ada data pengaduan di pengawasan internal? belum pernah ada pemeriksaan etik internal," ucap Koko di kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Komo mengaku mengetahui hal itu dari Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca juga: Jokowi Nyatakan Dukungan Kepada 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK, Ini Respons Pimpinan KPK
Tetapi, ia enggan menyebut orang yang gagal karena bertentangan dengan pimpinan KPK.
Lalu, Koko menambahkan, ada juga yang gagal karena dinilai punya pikiran liberal.
Ia mengaku bingung dengan alasan itu.
"Bisa dibayangkan orang baru berfikir itu sudah dihukum, ini melanggar hak asasi manusia," kata Koko.
Seperti diketahui, TWK pegawai KPK menuai polemik lantaran membuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi.
Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga LGBT.
Baca juga: Mantan Ketua KPK Dorong Komisi ASN Evaluasi Pelaksanaan TWK Pegawai KPK
TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo Harahap, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al Rasyid.
Mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan tes tersebut.
Terkait pembebastugasan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai yang tidak lulus tes tersebut.
"Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi, Senin (17/5/2021).