BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kerumunan Massa di Megamendung
Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhamad Rizieq Shihab (MRS) dituntut 10 bulan penjara terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor.
Pembacaan tuntutan terhadap Rizieq Shihab tersebut digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021) sore.
Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan Rizieq Shihab diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 93 ayat 1 UU Kekarantinaan.
Rizieq dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam program percepatan dalam pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban dan keamanan serta menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Jaksa Adnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Tuntutan Untuk Habib Rizieq Shihab Cs Dalam Perkara Kerumunan Bakal Dibacakan Sore Ini
Dengan begitu, jaksa Adnan menyatakan, pihaknya dalam hal ini JPU menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan," katanya.
Terdakwa Rizieq Shihab juga dinyatakan telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca juga: Ahli Hukum Kesehatan hingga Ahli Bahasa Dihadirkan Kubu Rizieq
Lanjut Adnan mengatakan, Rizieq disebut tak memperoleh izin dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor untuk menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung.
Rizieq dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Baca juga: Berlebaran dari Balik Rutan, Rizieq Sampaikan Pesan Ini ke Simpatisannya
Sebagai informasi, perkara ini terigester dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung saat acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid dan peresmian Ponpes Argokultural Markaz Syariah.
Dalam perkara ini Muhammad Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.